Karantina Lampung Amankan 30 Ribu Burung, Sebagian Satwa Dilindungi
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung mengamankan sebanyak 30.000 ekor burung di pintu masuk pelabuhan Bakauheni selama 2019. Satwa lain yang ikut diamankan meliputi kura kura, ular, kera hingga siamang.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi Wasdak) BKP Lampung, Drh. Anak Agung Oka Mantara menyebutkan, jenis burung yang diamankan merupakan satwa liar, bahkan sebagian dilindungi endemik Sumatera.
Disebutkan, sebagian burung yang gagal diselundupkan telah dilepasliarkan ke habitat aslinya. Pelepasliaran burung menjadi cara mencegah kepunahan sejumlah satwa liar terutama yang dilindungi.
“Karantina Lampung yang mencegah perlalulintasan hama dan penyakit hewan karantina akan menyerahkan hasil tangkapan ke pihak BKSDA Lampung untuk dilepasliarkan,” ungkap Drh. Anak Agung Oka Mantara saat dikonfirmasi Cendana News, Rabu (25/12/2019).
Disebutkan, upaya penyelamatan satwa yang sebagian hasil tangkapan dari hutan dilakukan dengan operasi rutin. Terakhir dua kasus penyelundupan berhasil digagalkan pada Selasa (24/12), sebanyak 2012 ekor burung asal Bengkulu dengan tujuan Jakarta. Jenis burung yang merupakan endemik Sumatera diantaranya poksai Medan, cucak jenggot dan poksai rambo.
Selain burung asal Bengkulu pada hari yang sama diamankan sebanyak 1.539 ekor burung asal Lampung Tengah dan di antaranya ada hewan yang dilindungi, yakni elang tikus (elwanus caeruleus).
