Gubernur Sumbar Tegaskan Larangan Bangunan di DAS

Editor: Koko Triarko

PADANG – Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk segera merelokasi rumah penduduk yang masih berdiri di kawasan tepi sungai atau di daerah aliran sungai (DAS). Sesuai aturan yang berlaku, jarak 50 meter dari tepi sungai harus kosong dari bangunan.

Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kerugian yang besar bila banjir melanda. Sebab, selama ini infrastruktur atau pun rumah dihantam banjir merupakan rumah yang ada dekat dari kawasan daerah aliran sungai.

Kondisi rumah yang rusak dihantam banjir di Sumatra Barat, bukan hal yang pertama kali terjadi. Sumatra Barat yang merupakan daerah gudang bencana, hampir setiap tahun bencana banjir yang terjadi, menghantam rumah penduduk.

“Saya rasa jangan lagi diabaikan soal aturan pembangunan di daerah sungai itu. Kalau sudah dilarang, jangan membangun dalam radius 50 meter. Sekarang malah membandel, akibatnya pas dilanda bencana, malah ngadu ke Bupati atau Wali Kota,” kata Gubernur dalam Rakor Kebencanaan bersama BNPB di Padang, Senin (23/12/2019).

Menurutnya, ke depan kepala daerah agar segera mengambil langkah tegas, melakukan imbauan dan sosialisasi agar mengosongkan kawasan tepi sungai. Peringatan semacam ini untuk keselamatan masyarakat juga, bukan untuk kepentingan lainnya.

“Saya memang tidak menampik, bahwa sudah sering juga kepala daerah mengingatkan kepada masyarakatnya. Tapi, masih saja tidak menghiraukan. Mental seperti ini perlu disadarkan juga, sehingga tidak ada korban ketika terjadi bencana banjir,” harapnya.

Gubernur berharap, pada 2020 mendatang seluruh kepala daerah di Sumatra Barat benar-benar berkomitmen untuk membersihkan kawasan daerah aliran sungai dari pendirian bangunan, seperti halnya bangunan rumah penduduk, baik permanen maupun yang bukan permanen.

Ia melihat hampir sebagian besar daerah aliran sungai di Sumatra Barat yang masih terdapat bangunan-bangunan rumah penduduk. Bencana banjir yang terjadi belum lama ini di sejumlah daerah di Sumatra Barat, rumah yang rusak itu, berada di sepanjang daerah aliran sungai.

“Sebaiknya pengawasan juga perlu dilakukan, agar pendirian bangunan di sepanjang daerah aliran sungai itu tidak meluas. Makanya, ke depan itu perlu dipertegas lagi,” ungkapnya.

Irwan menyatakan, bahwa ada landasan yang sudah jelas mengatur larangan itu, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38/2011 tentang Sungai. Aturan tersebut menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun.

Gubernur menyatakan, ada salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghentikan pembangunan di kawasan daerah tepi sungai. Caranya, sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemerintah perlu menentukan diberi izin atau tidak. Namun jika itu mendirikan bangunan di tepi sungai, diharapkan jangan memberikan izin.

“Perlu disampaikan ke pemilik lahan harus mengetahui berbagai garis sempadan yang terdapat di lahan yang dimiliki itu. Dengan demikian, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat,” harapnya.

Namun pada umumnya, kata Irwan, pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut setelah beberapa waktu, dan ingin melakukan modifikasi terhadap bangunan. Hal ini seharusnya bisa dihindari, karena setiap kali melakukan perubahan terhadap bangunan, IMB harus diurus ulang, sehingga kembali mendapat pemberitahuan mengenai garis sempadan yang berlaku.

“Jika itu ditemukan, maka dinas yang berwenang perlu memberikan surat peringatan terhadap pelanggaran tersebut, dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki sebelum peringatan terakhir datang, yang kemudian diikuti dengan tindakan lainnya,” ucapnya.

Lihat juga...