Defisit BPJS Berujung Kenaikan Iuran JKN

BPJS Kesehatan menggunakan dana itu untuk membayar tunggakan klaim pembayaran rumah sakit.

BPJS Kesehatan akan memprioritaskan pemanfaatan potensi surplus pada 2020, untuk membayar tunggakan klaim pembayaran rumah sakit 2019 yang nilainya sekitar Rp16 triliun.

Bersamaan dengan kenaikan iuran peserta, BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan dengan menghadirkan petugas BPJS SATU yang akan membantu pasien di setiap rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, untuk memperbaiki pelayanan dengan menyediakan layanan antrean daring, meningkatkan transparansi informasi ketersediaan tempat tidur rawat inap di rumah sakit, serta menyediakan layanan sidik jari bagi pasien cuci darah untuk memudahkan proses administrasi.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan masih harus terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan kepesertaan, pelayanan, dan pembiayaan, guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional, untuk memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh warga. (Ant)

Lihat juga...