Iuran Naik
Hasil audit menunjukkan, bahwa penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta selama ini tidak sesuai dengan pengeluaran untuk membiayai program JKN.
Karena itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional mengusulkan penaikan iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp42 ribu dari Rp32 ribu, kelas II menjadi Rp75 ribu dari Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp120 ribu.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai penaikan iuran tersebut akan membuat BPJS Kesehatan kembali menghadapi defisit pada 2021.
Kementerian Keuangan lalu mengusulkan penaikan iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp42 ribu dari Rp32 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Berkenaan dengan iuran peserta dari kelompok peserta pekerja penerima upah badan usaha swasta maupun pemerintah, perubahan dilakukan pada batas upah. Besar iuran yang tadinya lima persen dari gaji maksimal Rp8 juta, dinaikkan menjadi lima persen dari gaji maksimal Rp12 juta, dengan ketentuan empat persen iuran dibayar instansi dan satu persen dibayar oleh karyawan.
Presiden Joko Widodo selanjutnya meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, yang mengesahkan kenaikan iuran JKN sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan.
Peraturan itu berlaku untuk pekerja penerima upah badan usaha dan pemerintah dan peserta bukan penerima upah mulai Januari 2020. Sementara untuk PBI, aturan itu berlaku surut sejak Agustus 2019, dan untuk pekerja penerima upah dalam kelompok PNS-TNI-Polri berlaku sejak September 2019.
Berdasarkan kenaikan iuran tersebut, kepada BPJS Kesehatan pemerintah menggelontorkan dana Rp14 triliun dari kenaikan iuran PBI dan pekerja penerima upah kelompok PNS-TNI-Polri yang berlaku lebih awal pada 2019.