Berdasarkan temuan-temuan dalam audit, BPKP merekomendasikan Kementerian Kesehatan meninjau ulang penetapan kelas rumah sakit, merujuk pada temuan BPKP yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian klaim rumah sakit.
Kementerian Kesehatan kemudian meninjau ulang penetapan kelas rumah sakit dan merekomendasikan 615 rumah sakit turun kelas, karena laporan mengenai kapasitas berdasarkan kelas rumah sakit tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kepada pengelola rumah sakit yang tidak ingin kelasnya turun, Kementerian Kesehatan memberikan tenggat, agar mereka memperbaiki fasilitas dan melengkapi persyaratan.
Pembenahan terkait rumah sakit mitra juga dilakukan setelah BPJS Kesehatan mendapati 720 dari sekitar 2.400 rumah sakit mitra belum melakukan proses akreditasi dan reakreditasi, yang penting bagi penyelenggaraan pelayanan sesuai standar keamanan dan keselamatan bagi pasien dan karyawan.
BPKP juga mendapati 27 juta data peserta JKN yang terdaftar sebagai PBI bermasalah, antara lain karena yang bersangkutan sudah meninggal, tercatat ganda sebagai peserta, dan tergolong sebagai warga mampu. Masalah itu membuat dana bantuan iuran dari pemerintah tidak sampai ke sasaran yang tepat, yakni warga miskin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, pada November lalu menyampaikan, bahwa BPJS bersama Kementerian Sosial telah membereskan data 27 juta peserta PBI bermasalah tersebut.
Di samping itu, laporan keuangan BPJS Kesehatan menunjukkan banyaknya warga yang mendaftar dan membayar iuran saat masuk rumah sakit, dan berhenti membayar iuran setelah keluar dari rumah sakit. Kasus yang demikian umumnya terjadi di kalangan peserta mandiri atau peserta bukan pekerja penerima upah.