1.131 Anak di Kaltim Menikah pada Usia di Bawah 18 Tahun

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Halda Arsyad (ANT/Ist)

Menurutnya, ketika ingin melakukan pernikahan, banyak hal yang perlu dipertimbangkan karena dalam membangun rumah tangga bersifat jangka panjang bahkan seumur hidup, maka perkawinan harus dilakukan dengan kesiapan mental dan fisik.

“Menurut revisi UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan dianggap sah bila perempuan dan laki-laki telah berumur 19 tahun. Pemerintah dalam mengatur batas usia seseorang untuk menikah didasari oleh pertimbangan tertentu, misalnya kesehatan reproduksi maupun kesiapan mentalnya,” ucap Halda. [Ant]

Lihat juga...