Warga Bekasi Antusias Manfaatkan Amnesti PKB
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Amnesti atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PBK) selama satu bulan, mulai 10 November hingga 10 Desember 2019 di Jawa Barat, mendapat respons positif dari masyarakat di Kota Bekasi.
Antusiasme warga untuk mengurus kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat cukup membludak di beberapa outlet pembayaran pajak di Kota Bekasi. Di hari ke dua pemberlakuan amnesti denda pajak sejak Minggu (10/11/2019), dari target pajak yang ditentukan di Kota Bekasi sudah mencapai Rp821 juta dari 600 lebih jumlah pengurus pajak.
“Kota Bekasi mendapat target selama program amnesti pajak sebesar Rp33, 4 miliar selama pelaksanaan,” kata R. Gumiwang, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Kantor Samsat Kota Bekasi, Selasa (12/11/2019).
Dikatakan, wilayah Kota Bekasi memiliki target tertinggi dibanding daerah lain di Jawa Barat, khusus untuk penerimaan pajak selama pemberlakuan amnesti 2019, menimbang potensi PKB mencapai 1,6 juta untuk jumlah kendaraan roda dua dan empat.

Menurutnya, pelayanan di Samsat baru dimulai sejak Senin (11/11/2019), karena pada Minggu, Samsat tutup. Di hari kedua kemarin, didominasi pengurus pajak kendaraan roda dua mencapai Motor 468 unit, sedangkan kendaraan roda empat hanya 151 unit.
“Hari pertama memang belum mencapai target. Jumlah warga yang mengurus wajib pajak kendaraan bermotor baru mencapai Rp800 jutaan lebih, tapi hari ini terlihat meningkat, tentunya bisa mencapai target,” ujarnya, sembari mengimbuhkan Kota Bekasi menargetkan Rp1,258 miliar sehari.