RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Segera Diundangkan

“Data warga Uni Eropa bisa ditransfer ke negara yang memiliki kualifikasi perlindungan data yang sama dengan GDPR,” kata Pratama, yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC.

Ia mengutarakan, bahwa pengaturan di Indonesia bisa mengambil jalan tengah, yakni memberikan kontrol terhadap warga negara untuk mengelola datanya. Pada saat yang sama, negara diberikan kesempatan untuk melakukan pengaturan dan kualifikasi data mana saja yang boleh dan tidak boleh ditaruh di luar Indonesia.

Sebelum PP PSTE, menurut Pratama, ada keinginan untuk melokalisasi data, seperti di Cina dan Vietnam. Hal ini dari segi keamanan sangat baik, dan menumbuhkan industri data center. Namun, kondisi pasar Tanah Air banyak pelaku bisnis digital membutuhkan fleksibilitas, sehingga muncul PP No. 71/2019.

“Untuk tetap mengamankan data Tanah Air, memang RUU PDP menjadi solusi, salah satunya dengan memasukkan pasal kedaulatan data di RUU tersebut,” kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini. (Ant)

Lihat juga...