PKL Jalan Masjid Raya Gowa Direlokasi ke Taman Sultan Hasanuddin

Ilustrasi PKL berdagang di trotoar - DOK CDN

GOWA – Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan, merelokasi puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sepanjang Jalan Masjid Raya, Jalan Tumanurung dan Jalan H Agus Salim.

Para pedagang direlokasi sementara di Taman Sultan Hasanuddin. “Relokasi pedagang ini sesuai dengan arahan dari bapak bupati untuk menggenjot penyelesaian pengerjaan pedestrian di Sungguminasa,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Alimuddin Tiro, di Gowa, Kamis (14/11/2019).

Jumlah pedagang yang direlokasi ada 62 orang, dengan berbagai jenis dagangan. Sementara di Taman Sultan Hasanuddin yang tersedia hanya 18 stan. Alimuddin menyebut, semua pedagang mempunyai jenis barang dagangan berbeda-beda.

Nantinya, pedagang yang tidak mendapatkan stan  bisa berjualan di luar stan. “Kami telah siapkan tempat di dalam Taman Sultan Hasanuddin. Ada 18 gerai telah kita siapkan, sisanya diarahkan berjualan di luar stan dulu, yang penting berada di dalam taman,” tandasnya.

Relokasi tersebut dilakukan Kamis (14/11/2019) dan diharapkan keesokan harinya sudah rampung dan bersih. Tidak ada lagi aktivitas PKL di sepanjang jalan, yang saat ini sedang menjadi sasaran pengerjaan pedestrian dan drainase. Alimuddin menyebut, sebelum eksekusi relokasi dilakukan, Senin (11/11/2019) lalu sudah ada tim yang turun ke lapangan menyosialisasikan kegiatan tersebut kepada PKL.

“Terkecuali di samping Kantor Satpol PP, karena memang mereka statusnya sewa kepada pemilik tanah dan masa berlakunya hingga akhir Desember. Saya-pun akan mengundang para pemilik PKL ini agar mereka tidak melanjutkan status sewanya,” tandasnya.

Ke depan jika ada PKL khususnya di wilayah Jalan H. Agus Salim yang tetap memperpanjang masa sewanya, tetap akan direlokasi karena dianggap melanggar larangan tidak berjualan di sepanjang lokasi pedestrian. Mereka telah difasilitasi lokasi untuk berjualan di pusat kuliner Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Syekh Yusuf Discovery secara permanen. Hanya saja PKL yang dapat menempati wilayah RTH adalah jenis kuliner.

Lihat juga...