Pengedar Ganja di Ambon Dituntut Enam Tahun Penjara
AMBON – Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, menuntut Kevin Marthin Mahulette (26), terdakwa pemilik dan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja kering, enam tahun penjara.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menghukum terdakwa selama enam tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chtaerina Lesbata, Rabu (27/11/2019).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Jimmy Wally, didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota. Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah, tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasi, dan membawa narkotika jenis ganja. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perdaran narkoba.
Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa awalnya ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Ambon dan Pp Lease pada Minggu, (10/3/2019) sekira pukul 01.30 WIT di samping Monumen Gong Perdamaian Dunia Ambon. Awalnya anggota polisi mendapat informasi, bahwa terdakwa sedang membawa ganja dan sedang menuju Gong Perdamaian Dunia.
Atas informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menunggu serta memantau kedatangan terdakwa. Setelah terlihat, langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti empat paket ganja siap edar. “Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman bernama Roger yang masih berstatus DPO polisi, empat paket ganja ini rencananya akan dijual dan sebagian digunakan,” jelas JPU.