Pemprov DKI Perlu Revisi Anggaran Penataan Kampung Kumuh
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Komisi D DPRD DKI Jakarta, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera merevisi pengajuan anggaran penataan kampung kumuh di kawasan Jakarta pada 2020. Pasalnya, anggaran yang diajukan dinilai terlalu besar.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, meminta pengajuan anggaran yang lebih masuk akal dari program tersebut. Dia menegaskan belum menerima hasil revisi anggaran dari Dinas Perumahan DKI.
“Sampai hari ini saya belum dapat tertulisnya dari Dinas Perumahan karena untuk satu itu kita memang minta untuk ada revisi, terkait dengan anggaran Rp 556 juta per RW. Saya minta untuk revisi, berapa sih idealnya untuk menata RW,” ujar Ida di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Dana tersebut begitu besar untuk penataan di 76 RW di wilayah Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020. Kajian untuk pelaksanaan program penataan kampung kumuh tersebut dinilai sangat tinggi, yakni antara Rp 556 juta sampai Rp 600 juta per RW.
Dia meminta agar Dinas Perumahan segera memberikan revisi anggaran penataan pemukiman kumuh pekan ini. Namun, jika tak kunjung diberikan, tak menutup kemungkinan anggaran itu akan dicoret.
“Mereka harus ada revisi (anggaran), kalau tidak ya kita coret,” katanya.
Dia menegaskan pihaknya bukan tidak mendukung rencana Pemprov DKI untuk membenahi kampung kumuh. Namun, dia meminta agar anggaran yang diajukan lebih rasional.
“Kami Komisi D tidak antipati dengan penataan kampung kumuh, kita dukung 1000 persen. Tapi apakah rasional kalau anggarannya sebanyak itu jadi saya masih menunggu anggaran yang mereka usulkan. Katanya mereka sudah merevisi tapi belum sampai ke saya,” ujarnya.