Pemprov DKI Perlu Revisi Anggaran Penataan Kampung Kumuh
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Komisi D DPRD DKI Jakarta, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera merevisi pengajuan anggaran penataan kampung kumuh di kawasan Jakarta pada 2020. Pasalnya, anggaran yang diajukan dinilai terlalu besar.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, meminta pengajuan anggaran yang lebih masuk akal dari program tersebut. Dia menegaskan belum menerima hasil revisi anggaran dari Dinas Perumahan DKI.
“Sampai hari ini saya belum dapat tertulisnya dari Dinas Perumahan karena untuk satu itu kita memang minta untuk ada revisi, terkait dengan anggaran Rp 556 juta per RW. Saya minta untuk revisi, berapa sih idealnya untuk menata RW,” ujar Ida di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Dana tersebut begitu besar untuk penataan di 76 RW di wilayah Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020. Kajian untuk pelaksanaan program penataan kampung kumuh tersebut dinilai sangat tinggi, yakni antara Rp 556 juta sampai Rp 600 juta per RW.
Dia meminta agar Dinas Perumahan segera memberikan revisi anggaran penataan pemukiman kumuh pekan ini. Namun, jika tak kunjung diberikan, tak menutup kemungkinan anggaran itu akan dicoret.
“Mereka harus ada revisi (anggaran), kalau tidak ya kita coret,” katanya.
Dia menegaskan pihaknya bukan tidak mendukung rencana Pemprov DKI untuk membenahi kampung kumuh. Namun, dia meminta agar anggaran yang diajukan lebih rasional.
“Kami Komisi D tidak antipati dengan penataan kampung kumuh, kita dukung 1000 persen. Tapi apakah rasional kalau anggarannya sebanyak itu jadi saya masih menunggu anggaran yang mereka usulkan. Katanya mereka sudah merevisi tapi belum sampai ke saya,” ujarnya.
Dia menjelaskan penataan kampung kumuh adalah program lanjutan dari tahun lalu dengan target RW yang berbeda. Sementara itu, biaya untuk konsultan meningkat cukup drastis.
“Tahun lalu, kalau tidak salah anggarannya Rp 400 juta sekian,” ujar dia.
Dia menyarankan, dana sebesar itu bisa digunakan untuk menyekolahkan anak-anak di RW tersebut hingga tingkat sarjana.
“Kan tidak ada salahnya kita (biayai) sampai kuliah. ini kan bisa, bisa mengangkat berapa anak menjadi sarjana,” jelas dia.
Ida menyarankan, program penataan kampung kumuh dibiayai dengan anggaran di luar APBD. Misalnya, merangkul LSM dan aktivis pecinta lingkungan. Baginya anggaran sebesar Rp 556 juta untuk satu RW terlalu banyak. Dia mengatakan sebaiknya anggaran diberikan sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Saya melihat (anggaran) di 2020 bahwa harga tersebut tidak layak untuk satu RW dengan nominal yang ada. Kita tujuannya apa sih? Mau buat kampung itu indah atau mau mengangkat kehidupan kampung tersebut? Harapannya, dari dinas ada perubahan mereka,” pungkasnya.
Sedangkan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat, Suharyanti, sebelumnya mengatakan, anggaran sebesar Rp 556 juta per RW akan digunakan untuk membayar lima tenaga ahli.
“Pekerjaan konsultan itu harus hire tenaga ahli. Yang kami gunakan ada lima, dari planologi, sipil, arsitek, sosial ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Suharyanti.
Suharyanti menjelaskan, para tenaga ahli itu bertugas untuk mengkaji kehidupan masyarakat di RW yang akan ditata. Kemudian mereka juga menggali keinginan masyarakat soal konsep penataan kampungnya.
Selain untuk lima tenaga ahli, anggaran Rp 556 juta itu juga digunakan untuk seorang fasilitator, seorang surveyor, seorang estimator, seorang drafter, dan seorang yang mengerjakan laporan-laporan yang mereka kerjakan.
“Jika dalam satu kelurahan ada beberapa RW kumuh yang akan ditata dalam program CAP, lanjut Suharyanti, lima tenaga ahli itu juga bertugas melakukan hal yang sama di RW-RW lainnya di kelurahan tersebut,” paparnya.
Pemprov DKI hanya menambah anggaran untuk biaya fasilitator dan surveyor. Sebab, fasilitator dan surveyor hanya bisa bekerja untuk satu RW, bukan beberapa RW dalam satu kelurahan seperti halnya tenaga ahli.
Kegiatan yang dilakukan para tenaga ahli dan lainnya akan menghasilkan dokumen perencanaan. Rencana itu akan dieksekusi dengan program collaborative implementation plan (CIP) pada tahun berikutnya.