Pemprov DKI Jamin Beri Fasilitas Para Pekerja

“Ke depannya, kami harapkan dapat terus tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan program kesejahteraan pekerja/buruh sehingga bisa bermanfaat dan tepat sasaran sehingga terwujud ‘Maju Kotanya, Bahagia Warganya’,” ucap Andri Yansyah.

Adapun Kartu Pekerja, merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan dan pendidikan bagi anak pekerja dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang diberikan, yakni gratis naik bus Transjakarta di 13 koridor; keanggotaan “Jakgrosir” sehingga dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

Selanjutnya, fasilitas mendapatkan pangan dengan harga murah, yakni dapat berbelanja lima item pangan meliputi beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi serta fasilitas KJP Plus dan kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Program Kartu Pekerja ini telah diluncurkan sejak akhir tahun 2018 dan sampai sekarang sudah 21.249 kartu yang didistribusikan kepada para penerimanya dan sampai saat ini masih dibuka terus pendaftarannya mekanisme pengajuan Kartu Pekerja yaitu :
1. Pemohon mengajukan berkas (fotocopy KTP, KK, NPWP, surat keterangan dari perusahaan) dan mengirimkan form perbankan melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
2. Berkas diajukan ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Sudisnakertrans lima Wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta untuk kemudian diverifikasi.
3. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan data hasil verifikasi akan dikirim kepada Bank DKI sebagai dasar pencetakkan kartu pekerja.
4. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan di titik-titik yang telah disepakati dengan federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Lihat juga...