Pemkab Usulkan UMK Purbalingga Rp1,9 Juta
Editor: Koko Triarko
PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp1.940.701, atau naik 8,5 persen dari UMK sebelumnya. Angka tersebut sudah disepakati oleh pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga dan pemkab, sehingga tinggal diajukan ke provinsi.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, Agus Winarno, mengatakan, kenaikan 8,5 persen tersebut sudah melalui pembahasan yang panjang bersama pihak-pihak terkait. Mulai dari para pengusaha hingga SPSI, sebagai kepanjangan tangan buruh.
“Sudah disepakati UMK Purbalingga diusulkan menjadi Rp1.940.701 dan mulai berlaku tahun depan. Usulan ini kita sampaikan ke gubernur dan nanti yang disetujui berapa, kita tinggal mengikuti,” terangnya, Minggu (3/11/2019).

Sementara untuk para pengusaha yang masih keberatan dengan pemberlakuan UMK baru, diberi waktu untuk mengajukan penangguhan UMK sampai dengan 20 Desember 2019. Bagi pengusaha atau perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, maka akan diberi keringanan beberapa bulan. Sehingga pembayaran dengan ketentuan UMK yang baru bisa mulai dilakukan sesuai kesepakatan penangguhan.
“Kemampuan setiap perusahaan tentu tidak sama, sehingga ada ketentuan pengajuan penangguhan UMK,” tuturnya.
Tahun ini, UMK Purbalingga sebesar Rp1.788.500. Dan, kenaikan sebesar 8,5 persen, menurut Agus Winarno, sudah termasuk cukup besar.
Data dari Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, hasil pemantauan penerapan UMK 2019 mencapai 98 persen. Angka ini diperoleh dari pemantauan terhadap 70 sampel perusahaan.