Pemkab Usulkan UMK Purbalingga Rp1,9 Juta
Editor: Koko Triarko
Tahun ini, ada peningkatan ketertiban di kalangan perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK. Sebab, di 2018, perusahaan yang mematuhi ketentuan UMK tercatat hanya 95 persen.
Sementara itu, Ketua SPSI Purbalingga, Mulyono mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44, kenaikan UMK ditentukan 8.51 persen. Sehingga perusahaan-perusahaan di Kabupaten Purbalingga juga harus mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami dari SPSI sepakat untuk tetap bertahan di angka itu. Jika yang diusulkan pemkab ke provinsi seperti yang disepakati, yaitu naik 8,5 persen, maka kami mendukungnya. Namun jika yang diusulkan di bawah angka yang sudah disepakati, maka kami menolak,” kata Mulyono.