Pamekasan Manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai untuk Kredit Usaha Mikro

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), untuk menjalankan kredit usaha mikro di daerahnya.

“Pemanfaatan DBHCHT untuk kredit usaha mikro ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e, saat menyampaikan sambutan dalam acara Jalan-jalan Sehat (JJS) dalam rangka menyampaikan Informasi Program Pamekasan Hebat melalui DBHCHT di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Minggu (17/11/2019).

Sesuai dengan Undang-Undang No.39/2007, lima dari 10 persen DBHCHT yang diterima negara diperuntukkan bagi daerah. Secara umum, program pemerintah yang bisa dibiayai dari DBHHCT ini meliputi kesehatan, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Program Pemkab Pamekasan, yakni Pamekasan Hebat kita sinergikan dengan program DBHCHT ini,” kata Raja’e.

Program yang dicanangkan Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam meliputi bidang kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan reformasi birokrasi. Dari lima program itu, tiga di antaranya tersinergi dengan program pemanfaatan DBHHCT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.39/2007, yakni pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan.

Raja’e menjelaskan, sinergi program ini perlu dilakukan agar tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga hasilnya juga akan lebih baik. DBH CHT yang diterima Pemkab Pamekasan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp47,191 miliar.

Lihat juga...