Lima Tersangka Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkoba Diamankan BNN

Ilustrasi - Narkoba - Dok: CDN

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan PPATK, telah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dari kejahatan narkoba (predicate crime).

BNN menyebut, lima tersangka tersebut adalah Atika kasim (pr), Muhbit, Aprianda, Irwan dan Ferdy S. BNN mengungkapkan, Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini di LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, bernama Murtala Ilyas.

Murtala Ilyas di 2017 telah dihukum 19 tahun penjara. Dia diketahui memiliki aset Rp144 miliar yang saat ini sudah disita untuk negara. Pada 2018 lalu, Mahkamah Agung memutus Murtala bersalah, namun hukuman dikurangi menjadi delapan tahun dan asset-nya  dikembalikan.

Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba tersebut disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut. Semuanya dikelola dengan membuka 12 rekening bank. Semuanya digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Rekening-rekening tersebut juga dipakai untuk transaksi jual beli asset, dalam upaya menghilangkan jejak (berupaya mencuci), membuat seolah olah uang hasil penjualan narkoba tersebut adalah bersih, sah atau legal.

BNN menyebut, aset yang berhasil disita uang kas, rumah tinggal, mobil, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ruko, perkebunan, lahan atau kavling dan asset lainnya. Jumlah total mencapai Rp31 miliar. BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum. Para penyidik BNN juga sedang menelusuri upaya Pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba. (Ant)

Lihat juga...