KY: Banten Masuk 10 Besar Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etika Hakim
Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, kata Rismunandar, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 860 laporan. Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 83 laporan, Peradilan Tata Usaha Negara sejumlah 60 laporan, Peradilan Agama sejumlah 58 laporan dan Hubungan Industrial sejumlah 20 laporan, dan Pengadilan Tipikor 16 laporan.
Setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-September 2019 oleh Anggota KY, maka diputuskan sanksi terhadap 121 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Adapun rinciannya yaitu, sebanyak 88 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 25 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 8 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat.
“Terdapat tiga hakim terlapor dari Banten yang dinyatakan melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” katanya.
Untuk pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), hingga Agustus 2019 ada empat hakim yang diajukan dalam sidang MKH karena melakukan pelanggaran berat dan direkomendasikan KY berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun maupun pemberhentian tetap tidak dengan hormat, yaitu Hakim RMA, MYS, SS dan HM. (Ant)