Kota Sawahlunto Dilirik Jadi Lokasi Pengolahan Limbah Medis B3

Editor: Makmun Hidayat

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menilai Kota Sawahlunto cocok untuk menjadi lokasi pengolahan limbah medis B3. Di daerah penghasil batu bara di Minangkabau ini, ada kawasan bekas tambang dengan luas diperkirakan 32 hektare.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, mengatakan, rencana pembangunan lokasi pemusnahan atau pengolahan limbah medis B3 itu, menindaklanjuti rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan membangun lokasi limbah medis B3 di tahun 2020 untuk 5 provinsi, dan salah satunya Sumatera Barat.

“Untuk rencana lokasi pengolahan limbah medis B3 itu ada di dua daerah sebenarnya, yaitu di Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto. Tapi dari kondisi terbaru dan hasil kajian sementara, Sawahlunto sepertinya lebih cocok,” katanya, Rabu (27/11/2019).

Kota Sawahlunto dinilai cocok menjadi lokasi pengolahan limbah medis B3, karena ada satu kawasan bekas tambang yang dinilai cukup jauh dari pemukiman masyarakat di Kota Sawahlunto. Namun kepastiannya, Siti menyatakan akan menunggu hasil kajian final tim yang ditugaskan terdiri akademisi Universitas Andalas.

Dikatakannya apabila nanti hasil kajian menyebutkan Kota Sawahlunto dinilai layak, maka dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat melakukan analisis dampak lingkungannya (Amdal). Karena hal yang paling penting untuk membangun lokasi pengolahan limbah medis B3 itu, tidak memiliki dampak lingkungan bagi masyarakat, atau hal yang bisa merugikan secara luas. Artinya, perlu kehatian-hatian dalam hal penentuan lokasi.

“Di Sumatera Barat ini sudah seharusnya punya lokasi pengolahan limbah medis B3, karena ada sebanyak 5,2 ton limbah medis yang dihasilkan oleh 2.839 fasilitas pelayanan kesehatan. Selama ini limbah medis B3 asal Sumatera Barat ini dikirim ke Pulau Jawa dengan biaya yang cukup besar,” ujarnya.

Siti Aisyah menjelaskan selama ini dari sekian fasyankes, harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mengirim limbah medis tersebut. Bahkan lebih sulit memenuhi ketentuan teknik pengelolaan, mengingat ada batasan limbah harus musnah 2 X 24 jam.

“Kita menyadari bahwa ketentuan pengolahan limbah medis B3 ini dibuat bertujuan untuk melindungi masyarakat maupun personel pengelolanya. Makanya tidak bisa sembarangan melakukan pemisahannya,” tegasnya.

Ia menyebutkan dalam menentukan lokasi pengolahan limbah medis itu, akan dibagi kewenangannya antara kewenangan Pemprov Sumatera Barat dengan Kementerian LHK. Untuk pembangunan dan pelatihan SDM di-handel oleh Kementerian LHK, sementara untuk kewenangan dari Pemprov Sumatera Barat ada soal Amdal, izin, dan beberapa poin lainnya.

Selain itu fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Sumatera Barat saat ini mencapai 2.839 fasilitas pelayanan kesehatan, yang terdiri atas 77 unit Rumah Sakit, 269 unit Puskesmas, 931 Puskesmas pembantu dan 1.562 fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Dari fasyankes itu menghasilkan 5,2 ton lebih limbah medis B3 per harinya.

Sebelumnya Kementerian LHK menyebutkan bahwa Bappenas pada tahun 2019 mengusulkan majar project RPJMN 2020-2024 bidang prioritas nasional membangun lingkungan hidup meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim untuk bidang lingkungan hidup.

Majar project dilakukan berdasarkan skema waktu diagram proses RPJMN sesuai PP No. 40 Tahun 2006. Saat ini Bappenas mengusulkan mayor project sebanyak 38 project yang akan dimulai pada tahun 2020. Sementara isu lingkungan hidup dan kehutanan berada di PN 6 tentang membangun lingkungan hidup dan meningkatkan ketahanan bencana.

Ada 5 provinsi yang masuk, selain ada Sumatera Barat, juga ada Nanggroh Aceh Darussalam, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Lihat juga...