Ketimbang Nunggak, BPJS Kesehatan Anjurkan Peserta Turun Kelas

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina, yang ditemui di Padang, Sabtu (23/11/2019)/Foto: M. Noli Hendra

PADANG — Pihak BPJS Kesehatan menganjurkan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk turun kelas jelang pemberlakuan kenaikan iuran per awal 2020 mendatang. Hal tersebut didasari atas upaya untuk mengantisipasi tunggakan, seiring naiknya iuran di dalam kondisi ekonomi rakyat yang melesu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina mengatakan, terkait pilihan untuk naik ataupun turun kelas bagi peserta BPJS Kesehatan, merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia. Karena, dalam hal ini tidak ada yang menekan bahwa tidak diperbolehkan untuk turun kelas. Akan tetapi mengingat akan adanya kenaikan iuran di awal tahun 2020, upaya turun kelas adalah langkah yang bisa menyelamatkan diri dari tunggakan.

Ia menyebutkan, dengan nilai iuran kelas I di tahun 2020 mendatang per jiwa nya Rp160.000 dan kelas II R0110.000 apabila dihitung di dalam satu keluarga ada 4 orang yang menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas II saja, maka satu keluarga harus membayarkan iuran per bulannya itu Rp440.000. Bagi peserta yang bukan penerima upah, hal tersebut dapat diperkirakan bakal terjadi tunggakan karena ekonomi lagi lesu.

“Jadi menurut saya apabila ada masyarakat memilih turun kelas tidak apa-apa, karena itu hak mereka. Saya juga melihat ada baiknya, sebab dapat memininalisir terjadinya tunggakan, maka baiknya turun kelas,” ujarnya.

Dikatakannya untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Padang yang merangkul Kota Padang, Pariaman, Padang Pariaman, Solok, Pesisir Selatan, dan Kepulauan Mentawai, sejauh ini cukup banyak peserta yang memilih turun ke kelas III yang diperkirakan di atas 300 orang.

“Intinya mau untuk jadi peserta JKN-KIS sudah bagus itu, karena sadar untuk jaminan kesehatannya,” tegasnya.

Asyraf Mursalina menyatakan di 2020 yang merupakan kebijakan iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan naik, maka dapat dipastikan layanan kesehatan bagi naik pula. Sejauh ini salah satu dari wacana yang ada, bahwa tahun depan peserta JKN-KIS tidak perlu antrean di rumah sakit, tapi sudah bisa melalui aplikasi yang nanti disediakan.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengatakan, selain ada wacana untuk menggratiskan iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk kelas III di 2020, kepada masyarakat juga dianjurkan untuk turun kelas. Anjuran ini ditujukan untuk keluarga yang kurang mampu.

“Jika tidak dilakukan turun kelas, saya menduga bisa terjadi tunggakan, karena cukup banyak masyarakat Sumatera Barat yang menjadi bukan penerima upah,” sebutnya.

Menurutnya, kebijakan soal BPJS adalah kewenangan pemerintah pusat. Artinya pemerintah daerah hanya bisa menyampaikan kondisi di daerah seperti halnya Sumatera Barat. Dimana jika berlaku kenaikan iuran JKN-KIS itu, bakal memberatkan masyarakat.

“Masyarakat Sumatera Barat itu banyak yang petani dan nelayan. Berbeda dengan penerima upah, sudah dibayarkan perusahaannya. Jadi yang merasakan kenaikan iuran itu ialah masyarakat yang bukan penerima upah. Nah hal ini yang perlu kita carikan solusinya,” tegasnya.

Untuk itu, wacana menggratiskan iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk kelas III bagi masyarakat di Sumatera Barat akan disampaikan ke DPR RI dalam waktu dekat ini. Sistem menggratiskan dimaksud, dimana iuran JKN-KIS kelas III ditanggung Pemprov Sumatera Barat sebesar 83 persen, dan sisanya 17 persen lagi diupayakan dapat dibantu oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBN nya.

“Kita ingin BPJS ini benar-benar menantu masyarakat ketika mengalami pengobatan ke rumah sakit. Sehingga tidak ada perbedaan yang kurang mampu dengan yang mampu. Makanya saya akan mencoba cari solusi terkait kenaikan iuran JKN-KIS tersebut,” ungkap Nasrul.

Lihat juga...