Kepala BKD: Lulusan IPDN Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil, sehingga total yang diterima yang baru menjadi PNS 100 persen. Bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000,” jelasnya.
Selain itu kata Chaidir, jika PNS tersebut jabatannya struktural maka kompenen tunjangannya bertambah.
“Jika yang bersangkutan jabatan struktural maka komponen tunjangannya bertambah diperkirakan dapat mencapai di kisaran Rp 28 juta,” tuturnya.
Sebelumnya diberitahukan, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menuturkan, para lulusan IPDN berlomba mengejar Pemda DKI Jakarta sebagai tujuan tempat bekerja. Hal itu karena Pemda DKI Jakarta menggaji pegawainya lebih tinggi ketimbang daerah lain.
Tjahjo menuturkan semua lulusan tersebut mengincar di Pemprov DKI dikarenakan dapat gaji Rp 28 juta. Berbeda dengan di provinsi lainnya yang menggaji pegawai jauh dari angka gaji di DKI yang maksimumnya hanya Rp 5 juta per bulan.
Dia memberikan contoh kecil yang diserasikan dan termasuk dalam reformasi birokrasi. Berbarengan dengan penghapusan eselon 3 dan 4 untuk mempersingkat rentang komando. Saat ini alur birokrasi cukup panjang dan rumit. Eselon 1 baru dapat bertindak apabila mendapat laporan dari eselon 2, dan 3.