Kepala BKD: Lulusan IPDN Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo, yang menyoroti banyaknya lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ingin bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
Salah satunya disebabkan gaji di DKI sebesar Rp 28 juta sebulan dengan tunjangan-tunjangan lainnya berbeda jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.
“Pendapat Pak Menteri (PAN RB) ada benarnya sehingga para purna praja IPDN berbondong-bondong ingin tugas sebagai PNS di DKI Jakarta,” kata Chaidir saat dikonfirmasi wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019) siang.
Menurut Chaidir jumlah itu, terdiri gaji, juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang baru menjadi PNS, 100 persen, bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp19.949.000,” ujar Chaidir.
Hal itu sudah tetap mengikuti regulasi, dengan memberikan besaran penghasilan PNS yang begitu tinggi. Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, diikuti regulasi turunan di tingkat Jakarta.
“Untuk gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PNS seluruhnya secara Nasional sama diatur oleh peraturan Pemerintah ke 18 PP Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS,” ungkapnya.
Menurutnya, gaji PNS mula-mula yaitu golongan IIIa adalah Rp 2.579.000, DKI lantas memberikan TKD yang besarannya disesuaikan dengan kompetensi para PNS dengan nilai Rp 17.370.000. Lalu, dia juga mendapat tunjangan kinerja dan lainnya tergantung kemampuan APBD dan kebijakan instansi lainnya.