101 Bank Dilikuidasi, BPR Mendominasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Hingga hari ini, 101 bank sudah ditutup atau dilikuidasi. Likuidasi bank didominasi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mencapai 100 bank dan bank umum hanya satu. Sebagai penjamin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah membayarkan 91 persen dari total dana nasabah.
Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, mengatakan, banyaknya izin operasional BPR yang dicabut karena pengelolaan manajemen yang tidak profesional. Dan sebagian besar BPR yang ditutup berada di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat.

Atas penutupan tersebut, tidak semua dana nasabah dapat dibayarkan oleh LPS selaku penjamin. Menurut Yusron, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perbankan maupun nasabah, untuk mendapatkan klaim dana dana LPS.
Antara lain, suku bunga yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan tidak melebihi suku buka yang ditetapkan LPS, kemudian tidak ada kredit macet.
“Total simpanan dana pada BPR yang ditutup mencapai Rp 1,9 triliun, namun yang bisa dibayarkan oleh LPS Rp 1,5 triliun atau hanya 91 persen. Sementara untuk sisanya tidak bisa dibayarkan, karena tidak memenuhi persyaratan,” terang Yusron usai sosialisasi Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan Indonesia, di Purwokerto, Rabu (13/11/2019).
Menurut Yusron, sebagian besar ketentuan yang dilanggar adalah dalam ketentuan suku bunga. Ketentuan suku bunga biasanya sudah dicantumkan di kantor-kantor perbankan. Namun yang seringkali tidak diketahui oleh nasabah, lanjutnya, adalah adanya program cash back yang menurut aturan perbankan dihitung sebagai bunga.