Gubernur Sahkan UMK 2020 se-Jabar
Editor: Makmun Hidayat
BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, telah menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 sesuai rekomendasi dari para bupati/wali kota dari 27 wilayah setempat.,
Pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor:56/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan nominal Rp 4.594.324,54. Sementata Kota Banjar berada di angka terendah yakni Rp 1.831.884,83 sama seperti posisi tahun lalu.
Sementara posisi tertinggi kedua di wilayah Kota Bekasi sebesar Rp 4.589.708,90. Mengisi lima besar lainnya adalah Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51, Kota Depok Rp 4.202.105,87, dan Kota Bogor Rp 4.169.806,58.
Selain Banjar, daerah dengan UMK terendah di 2020 antara lain Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33, Ciamis Rp 1.880.654,54, Kuningan Rp 1.882.642,36, serta Majalengka Rp 1.944.166,36.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan.
“Semua tuntutan dari serikat sudah masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri ketenagakerjaan,” kata Ade pada agenda JAPRI terkait UMK 2020 Kab/Kota se-Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (22/11/19).
Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ade pun menegaskan, format baru berupa Surat Edaran merupakan terobosan gubernur untuk mencari keadilan dan menjadi salah satu upaya mengurangi disparitas upah di Jabar.