Dua Direktur Angkasa Pura II Dipanggil KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil dua direktur PT Angkasa Pura II dalam penyidikan kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
Dua saksi, yakni Director of Engineering and Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri. Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP).
“Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Darman, yakni Account Manager, Strategic Business Unit Defense and Digital Service PT INTI Oky Yudha Saputra dan mantan Senior Officer SBU Defence and Digital Service PT INTI Andi Nugroho.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (22/11) juga telah memeriksa Direktur Bisnis PT INTI Teguh Adi Suryandono sebagai saksi untuk tersangka Darman.
KPK mendalami keterangan Teguh mengenai proses pengadaan pekerjaan BHS di PT APP.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka pada Kamis (1/8), yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari mantan Darman Mappangara.
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru pada Rabu (2/10).
Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.