Dana Desa Bisa Untuk Tanggap Darurat Bencana

KUPANG – Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendorong para kepala desa, terutama di daerah yang rawan bencana alam, untuk mengalokasikan sebagian dana desa untuk kegiatan tanggap darurat, bila terjadi bencana alam yang menimpa masyarakat desa.

“Pemerintah desa bisa mengalokasikan dana desa untuk penanggulangan bencana alam, sebagai upaya tanggap darurat, sehingga penanganan terhadap korban bencana ditangani dengan cepat oleh pemerintah desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kupang, Charles Panie, di Kupang, Rabu (27/11/2019).

Menurut dia, pengalokasian dana desa untuk penanganan darurat bencana harus dilakukan dalam musyawarah desa, sehingga tidak berdampak persoalan bagi pemerintah desa.

Ia mengatakan, pemerintah desa dapat mengalokasikan dana sebesar Rp20 juta dari dana desa, untuk tangap darurat bencana alam.

Dana tangap darurat diperuntukkan pengadaan bahan makanan siap saji bagi warga yang tertimpa musibah bencana alam.

“Bila musyawarah desa menyetujui, maka pemerintah desa bisa dialokasikan dalam rencana desa untuk kegiatan penanggulangan bencana alam,” ujarnya.

Ia mengatakan, desa-desa yang masuk dalam desa rawan bencana sangat penting untuk mengalokasikan dana desa dalam menangani persoalan kebencanaan di desa.

Menurut dia, pengalokasian dana desa untuk kebencanaan sangat penting sebagai bentuk kemandirian desa, dalam melakukan penanganan dini bila terjadi bencana .

“Kebutuhan masyarakat yang menjadi korban bencana alam akan segera tertangani dengan cepat, bila sudah ada alokasi dana desa untuk penanganan bencana. Pemerintah desa tidak perlu menunggu datangnya bantuan dari pemerintah daerah bila terjadi bencana,” tegasnya. (Ant)

Lihat juga...