56 Kendaraan Ditilang dalam Semalam

LUBUKBASUNG – Kepolisian Resor Agam, Sumatra Barat, menerbitkan 56 surat bukti pelanggaran (tilang) akibat melanggar aturan lalu lintas, pada Sabtu (2/11) malam.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, melalui Kasat Lantas Iptu Dedi Antonis, mengatakan ke 56 lembar surat tilang itu berupa SIM 15 lembar, STNK 28 lembar dan mengamankan kendaraan roda dua 13 unit.

“Kendaraan roda dua yang kita amankan itu akibat pengendara tidak memiliki SIM, STNK, dan lainnya,” katanya, Minggu (3/11/2019).

Ia mengatakan, 56 kendaraan yang ditilang itu terjaring selama Operasi Zebra Singgalang pada Sabtu (2/11) pukul 20.00 sampai 21.30 WIB di kantor Sat Lantas Polres Agam dan Simpang Tiga Lubukbasung.

Kendaraan itu ditilang akibat melanggar aturan lalu lintas berupa tidak memakai helm, kendaraan tidak ada lampu, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang dan lainnya.

“Operasi melibatkan 21 personel gabungan dari Sat Lantas, Propam dan lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, Sat Lantas Polres Agam telah menerbitkan tilang 592 lembat selama 23 Oktober sampai 2 November 2019.

Ia mengatakan, ke-529 lembar tilang itu berupa SIM 188 lembar, STNK 353 lembar, kendaraan roda dua 51 unit dan teguran 179.

Operasi Zebra Singgalang berlangsung dari 23 Oktober sampai 5 November 2019, dengan tujuan agar pengendara tertib administrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

“Melalui Operasi Zebra bisa mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” katanya. (Ant)

Lihat juga...