12 Rumpon Ilegal di Perbatasan RI – Filipina Ditertibkan KKP
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan kembali berhasil menertibkan 12 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi yang berbatasan dengan Filipina.
Sebelumnya, pada Rabu (20/11) Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 013 dan KP Hiu 015 juga telah berhasil menertibkan 12 rumpon milik nelayan Filipina di lokasi yang sama.
“Sebanyak 12 rumpon ilegal kembali ditertibkan oleh KP. Hiu 013 dan KP. Hiu 015 di laut perbatasan Indonesia-Filipina,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, Jumat (29/11/2019).
Ia menambahkan, kali ini sebanyak 3 (tiga) rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt. La Dedi, pada Senin (25/11/2019 ). Sementara, pada Selasa-Rabu (26-27/11) KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansya, juga berhasil menertibkan 9 (sembilan) rumpon.
“Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina,” tambah Agus.
Selanjutnya, rumpon-rumpon diserahkan dari KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Hal ini menambah deretan rumpon ilegal milik nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari hingga 28 November 2019, sebanyak 128 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan selama 2019.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).