Terbentur Syarat, Banyak RTLH di Sikka Tetap Merana

Editor: Mahadeva

MAUMERE – Perumahan yang layak dan nyaman untuk ditempati masih menjadi mimpi bagi sejumlah warga Kabupaten Sikka, NTT. Meski mereka seharusnya bisa menjadi prioritas, bila melihat kondisi riil rumahnya.

Namun, syarat harus mampu berswadaya, membuat warga yang tidak memiliki dana untuk membangun rumah terpaksa tidak bisa menerima bantuan. “Banyak rumah yang telah didata pemerintah desa tetapi terbentur oleh persyaratan program bantuan dimana pemiliknya harus swadaya,” kata Ketua BPD Desa Koting D, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, NTT, Blasius Aprinus, Selasa (15/10/2019).

Blasius Aprinus ketua BPD desa Koting D kecamatan Koting kabupaten Sikka, NTT saat ditemui Cendana News Selasa (15/10/2019) – Foto : Ebed de Rosary

Blasius menyebut, pemerintah desa juga membuat aturan calon penerima bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) harus membuat lamaran kepada pemerintah desa. Dengan begitu, dipastikan penerima bantuan telah menyiapkan dana sendiri untuk membangun rumah tinggalnya. “Kondisi dua rumah di dusun Gehak Reta memang sangat memprihatinkan. Tadi saya sudah sampaikan tadi kepada kepala desa agar dibantu melalui dana desa melalui program bedah rumah,” jelasnya.

Siapapun di desa Koting D, ditegaskan Blasius, yang rumahnya tidak layak huni dan harus dibantu, maka wajib dibantu. Tetapi bantuan tersebut, harus sesuai dengan persyaratan program. Di Desa Koting D ada sekira 50 RTLH. Untuk rumah warga yang tidak mampu, pemerintah desa akan memasukan bantuan memanfaatkan dana desa. Tetapi tentunya, semuanya harus melalui musyawarah dengan masyarakat.

Lihat juga...