Sertifikasi Halal Harus Tingkatkan Pertumbuhan UMKM

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Selanjutnya, proses kembali diajukan kepada BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.

“Jadi ada tambahan birokrasi. Apakah ini efektif dan efisien untuk UMKM, bisa diikuti atau tidak, semua harus diuji,” ujarnya.

Jika tanggal 17 Oktober 2019, kebijakan itu betul-betul diterapkan secara menyeluruh atau tidak. “Ya menunggu dulu, tapi kalau kita dari LPPOM MUI apapun skenarionya, ya kita siap,” tukas Lukman yang menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat.

Dia menjelaskan, selama ini proses pengajuan sertifikasi halal langsung dilakukan ke LPPOM MUI melalui aplikasi online.

Sehingga pengusaha tinggal registrasi online sebelum kemudian diproses sertifikasi halalnya hingga jadi. Dan berdasarkan Key Performance Index, sertifikasi halal MUI rampung dalam 43 hari kalender atau sekitar 35 hari kerja.

Namun dengan prosedur tambahan tersebut, Lukman tidak bisa memastikan berapa lama prosesnya.

“Prosedur tambahan nggak tahu berapa lama selesai sertifikasi halal itu. Itu yang harus kita antisipasi, kebijakan ini harus ditilik apakah bisa meningkatkan laju pertumbuhan UMKM, atau tidak,” ujarnya.

Dia juga mengaku tidak tahu, apakah aplikasi online ini juga akan diterapkan dalam kebijakan BPJPH tersebut.

Saat ini jelas dia, tarif sertifikasi halal di LPPOM MUI adalah sebesar Rp 2,5 juta per perusahaan. Dan memang diakui dia, jumlah UMKM yang sudah disertifikasi halal belum banyak. Tercatat hingga tahun 2018 ada sekitar 11.249 perusahaan yang telah mengantongi sertifikasi halal.

“UMKM bersertifikasi halal sekitar 20 persen. Lahirnya UU JPH ini, kami harapkan pemerintah bisa subsidi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Karena tanpa dibantu, angka Rp 2,5 juta buat mereka itu berat,” pungkasnya.

Lihat juga...