Ribuan Pengunjuk Rasa, Abaikan Hukum Anti-Penutup Wajah di Hong Kong

Pendemo dan sejumlah anggota maskapai penerbangan melakukan protes atas kekerasan saat terjadi bentrok menolak RUU Ekstradisi di Bandara Hongkong, Jumat (26/7/2019) - Foto DOK CDN

HONG KONG – Puluhan ribu pengunjuk rasa, berdemonstrasi melintasi bagian tengah Hong Kong pada Minggu (6/10/2019). Mereka memakai penutup wajah, menantang kekuatan darurat era colonial, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama setahun karena menutupi wajah.

Polisi Hong Kong, menghadapi dua protes utama pada Minggu, yang mengkhawatirkan terulang kembali aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kerusuhan pada Jumat (4/10/2019) malam. Akibat aksi protes tersebut pusat keuangan Asia itu tutup pada Sabtu (5/10/2019).

Hanya beberapa jam setelah Carrie Lam, pemimpin yang diperangi di Hong Kong, memberlakukan kekuasaan darurat yang terakhir digunakan lebih 50 tahun lalu, para pengunjuk rasa yang mengenakan penutup wajah turun ke jalan-jalan. Mereka membakar stasiun-stasiun kereta bawah tanah, merusak bank-bank Cina Daratan dan bentrok dengan polisi. “Undang-Undang anti-penutup wajah hanya menyulut kemarahan kami dan akan lebih banyak orang turun ke jalan,” ujar Lee, seorang mahasiswa , yang mengenakan penutup wajah biru, pada Minggu (6/10/2-019).

“Kami tidak takut Undang-Undang baru, kami akan terus berjuang. Kami akan berjuang demi kebenaran. Saya memakai penutup wajah untuk memberitahu pemerintah bahwa saya tidak takut tirani,” tandasnya lebih lanjut.

Protes-protes di Hong Kong telah berlangsung selama empat bulan, dan membuat kota yang diperintah Cina itu terjerembab ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade. Hal itu menimbulkan tantangan paling besar kepada Presiden Cina, Xi Jinping, sejak Dia naik ke tampuk kekuasaan enam tahun lalu. (Ant)

Lihat juga...