Putus Jaringan Listrik Sepihak, PLN Banyuwangi Divonis Bersalah

Editor: Mahadeva

Majelis Hakim juga menolak rekonvensi atau gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan. Pihak PLN tidak bisa menghadirkan bukti kuat. Dan atas keputusan tersebut, Majelis Hakim PN Banyuwangi memberikan waktu 14 hari kepada penggugat maupun tergugat untuk memberikan jawaban atas keputusan tersebut.

Kuasa hukum Hotel Kumala, Roedi Hariyadi, menyebut, menerima hasil keputusan Majelis Hakim PN Banyuwangi, dengan catatan PT PLN Area Banyuwangi tidak mengajukan banding. “Namun kalau PLN mengajukan banding, kita akan layangkan kembali gugatan terkait ganti rugi yang dialami klien kami,” kata Roedi.

Salah satu kuasa hukum PT PLN Area Banyuwangi, Dyanita Lengganasari, menolak memberikan statemen terkait putusan Majelis Hakim PN. “Mohon maaf, saya tidak berkewenangan untuk memberikan komentar. Nanti bisa menghubungi Humas kami. Nanti akan mengeluarkan pernyataan pers terkait persoalan ini,” tutupnya.

Lihat juga...