Program Satu Juta Rumah di Banyumas Belum Banyak Dimanfaatkan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO –Program satu juta rumah di Kabupaten Banyumas sudah berjalan lama, namun sampai saat ini yang memanfaatkan program tersebut masih sangat minim. Karenanya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong Pemkab Banyumas untuk terus melakukan sosialisasi.

“Masyarakat Banyumas belum banyak yang memanfaatkan bantuan program satu juta rumah serta bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) rumah bersubsidi di kementerian PUPR. Sudah ada yang memanfaatkan bantuan tersebut, tetapi masih minim dan masih kalah jauh dengan kabupaten lain,” kata Kasubdit Fasilitasi Hunian Berimbang, Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Drs Taufik Khaerudin, MM dalam rapat Kebijakan Penyelenggaraan Perumahan Umum dan Komersial di Banyumas, Jumat (25/10/2019).

Kasubdit Fasilitasi Hunian Berimbang, Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Drs Taufik Khaerudin, MM, saat dijumpai, Jumat (25/10/2019) – Foto: Hermiana E. Effendi

Taufik berharap, ke depan komunikasi bisa terjalin lebih intensif untuk kemajuan perumahan di Banyumas, termasuk program satu juta rumah. Pada kesempatan tersebut, Taufik juga memberikan informasi tentang regulasi Perum, serta mendorong agar Pemkab Banyumas ikut melaksanakan kebijakan perumahan.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein yang hadir dalam rapat koordinasi mengatakan, pembangunan satu juta rumah hendaknya juga memperhatikan faktor lingkungan, seperti daerah resapan dan lahan pertanian. Dua wilayah tersebut tidak diperbolehkan sampai tergusur dengan alasan apapun.

“Daerah resapan ini sangat penting dan harus dipetakan, jangan sampai termakan oleh pembangunan perumahan. Sebab, jika wilayah resapan berkurang sedikit saja, maka akan berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan,” terangnya.

Husein juga menyampaikan pesan kepada para pengembang yang membangun perumahan program satu juta rumah, untuk tidak hanya mengedepankan keuntungan semata. Tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan penghuni rumah, seperti sarana air bersih serta sanitasi yang baik.

“Jika sarana air bersih tersedia, kemudian sanitasi bagus, maka otomatis akan banyak masyarakat yang berminat membeli rumah subsidi tersebut. Sehingga, meskipun rumah subsidi, tetapi kebutuhan dasar harus tetap terpenuhi dan fasum juga harus diperhatikan,” pesan Husein.

Dalam rapat tersebut, pihak Kementrian PUPR juga menyampaikan materi tentang kewajiban pemerintah daerah untuk menerima aset bantuan PSU. Dimana sesuai dengan Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perkim di Daerah, PSU merupakan aset pemerintah yang harus diserahkan oleh pengembang.

Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota memiliki tugas dalam hal penyelenggaraan PSU perumahan. Kemudian materi tentang mekanisme dan kebijakan bantuan PSU sesuai Peraturan Menteri No 03/PRT/M/2018 untuk memperdalam wawasan dan pemahaman para peserta terhadap kebijakan pelaksanaan Bantuan PSU.

Lihat juga...