Perempuan Menjadi Kunci Suksesnya STBM di Mataram

Editor: Mahadeva

Undang-Undang No.8/2016, pasal 74 menyebut, pemerintah wajib menjamin akses bagi penyandang disabilitas terhadap pelayanan air bersih dan fasilitas sanitasi yang layak. Pembangunan kesehatan yang inklusif, tidak hanya berdasarkan kriteria ketimpangan wilayah. Kesehatan dipastikan bisa diakses oleh semua pihak, termasuk para penyandang disabilitas.

Lihat juga...