Penyesuaian Tarif di Lintasan Merak-Bakauheni Tinggal Tunggu Keputusan Pemerintah

Editor: Mahadeva

LAMPUNG – Rencana pemerintah melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan disambut positif Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

Warsa, Ketua DPC Gapasdap, Cabang Bakauheni menyebut, formulasi perhitungan tarif baru menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penyesuaian sudah diusulkan oleh Gapasdap sejak setahun lalu. Hal itu memperhitungkan, sejak penyesuaian di 2017 hingga menjelang penghujung 2019 belum dilakukan perubahan lagi.

Sementara, biaya operasional pelayanan kapal di sejumlah lintasan semakin naik. Diusulkan, kenaikan tarif sebesar 30 persen, akan berlaku di 20 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia. Penyesuaian tarif diusulkan, agar diberlakukan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 silam.

Namun, atas sejumlah pertimbangan dan usulan stakeholder terkait, penyesuaian tarif akan dilakukan menjelang akhir tahun. Pembahasan kenaikan tariff, telah melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Gapasdap dan pemangku kepentingan lainnya. “Sudah lama usulan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Perhitungan Gapasdap, ada sejumlah instrumen kenaikan biaya operasional jasa pelayaran meliputi biaya perawatan, bahan bakar dan biaya penerimaan negara bukan pajak,” ungkap Warsa kepada Cendana News, Kamis (10/10/2019).

Sejumlah operator kapal di lintasan Selat Sunda khususnya, sebagian harus mengganti kapal. Aturan terkait syarat minimal kapal di Selat Sunda harus 5.000 Grosston, memunculkan peningkatan biaya (upgrade) kapasitas kapal.

Warsa,ketua DPC Gapasdap Cabang Bakauheni Lampung Selatan saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis (10/10/2019) – Foto Henk Widi
Lihat juga...