Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP 2020, Besok
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bakal mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah, kenaikan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019. Dengan demikian, UMP DKI 2020 diperkirakan Rp 4.27.349 per bulan.
“Iya, sekitar segitu (Rp 4,2 juta),” ujar Andri kepada wartawan dihubungi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Andri mengaku adanya perbedaan pendapat antara pihak pengusaha dan serikat buruh dalam penentuan UMP 2020 yang masih terus mereka mediasi hingga esok hari.
“Dari pihak pengusaha menginginkan kenaikan upah sesuai dengam regulasi pemerintah yakni naik sebesar 8,5 persen. Sementara serikat buruh menuntut agar kenaikan upah menjadi Rp 4,6 juta per bulan,” imbuhnya.
Andri menambahlan selain tentang kenaikan upah, ada sejumlah program lain yang mereka lakukan demi memenuhi kesejahteraan para pekerja diantaranya pelatihan kewirausahaan bagi para istri buruh.
“Jadi bukan hanya tentang kenaikan upah saja, program kami juga memperhatikan kesejahteraan buruh melalui beberapa pelatihan,” tuturnya.
Selain itu, Pemprov DKI ingin meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan Kartu Pekerja bagi buruh yang memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP. Pemprov DKI menjamin bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain.
Misalnya, membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).