Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP 2020, Besok
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bakal mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah, kenaikan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019. Dengan demikian, UMP DKI 2020 diperkirakan Rp 4.27.349 per bulan.
“Iya, sekitar segitu (Rp 4,2 juta),” ujar Andri kepada wartawan dihubungi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Andri mengaku adanya perbedaan pendapat antara pihak pengusaha dan serikat buruh dalam penentuan UMP 2020 yang masih terus mereka mediasi hingga esok hari.
“Dari pihak pengusaha menginginkan kenaikan upah sesuai dengam regulasi pemerintah yakni naik sebesar 8,5 persen. Sementara serikat buruh menuntut agar kenaikan upah menjadi Rp 4,6 juta per bulan,” imbuhnya.
Andri menambahlan selain tentang kenaikan upah, ada sejumlah program lain yang mereka lakukan demi memenuhi kesejahteraan para pekerja diantaranya pelatihan kewirausahaan bagi para istri buruh.
“Jadi bukan hanya tentang kenaikan upah saja, program kami juga memperhatikan kesejahteraan buruh melalui beberapa pelatihan,” tuturnya.
Selain itu, Pemprov DKI ingin meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan Kartu Pekerja bagi buruh yang memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP. Pemprov DKI menjamin bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain.
Misalnya, membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).
“Sehingga penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri,” kata Andri.
Selain itu, pihaknya juga akan memperbanyak lokasi gerai pekerja, dengan melibatkan unsur serikat buruh serta akan membuka klinik kesehatan untuk memudahkan para buruh dalam pelayanan kesehatan.
“Kita juga coba untuk kembangkan usaha, sekaligus kegiatan sosial dengan buka klinik kesehatan. Inilah yang nanti dirundingkan syarat-syarat tempat udah ada bahkan, dan mau jadi tempat nanti,” paparnya.
Proses administrasi dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan sudah dilakukan. Pihaknya juga akan mengundang BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan untuk mengetahui apa saja syaratnya.
“Kami melihat ada ruang untuk tingkatkan pelayanan kesehatan melalui klinik kesehatan khusus buruh kami masuk ke situ,” ujarnya.
Untuk kartu pekerja, kata Andri tetap akan diperpanjang. Namun untuk besaran dan target penambahannya akan disesuaikan pada pertengahan Desember nanti sesuai dengan pembahasan Kegiatan Strategis Daerah (KSD).
“Kartu pekerja di pertengahan Desember kita rumuskan sekaligus dengan Key Performance Index (KPI)-nya. Kalau target kita itu tahun depan sekitar 50 ribu kartu. Tahun ini 20 ribu,” katanya.
Berikutnya, Pemprov DKI juga akan berdialog dengan Tim Tujuh bentukan buruh untuk menyejahterakan para pekerja.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menyatakan memahami kendala yang dihadapi Pemprov DKI.
Namun, dia berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menetapkan UMP sesuai usulan Dewan Pengupahan DKI dari unsur serikat pekerja.
Jika Anies tidak bisa menetapkan UMP sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, KSPI DKI akan berkoordinasi dengan KSPI pusat untuk menentukan langkah berikutnya.
“Ketika pimpinan pusat mengatakan tetap menolak, ya kami akan menjalankan, menolak juga. Tidak menutup kemungkinan kami akan juga aksi di sini,” ujar Winarso.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan meskipum belum final, UMP DKI 2020 yang ditetapkan bakal mengarah pada keputusan pemerintah pusat.
“Pembahasan belum selesai, pekerja dan pengusaha masing-masing punya usulan, arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah,” kata Anies di Balai Kota Jakarta.
Anies menyebutkan meski begitu, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kenaikan upah pekerja pada 2020.