Pemda Diminta Permudah Legalitas SLB Bundaku Bekasi
Editor: Mahadeva
Untuk jangka panjangnya, yayasan harus mengurus izin operasional. Sehingga kementerian bisa mengucurkan bantuan, baik berupa pembangunan maupun dana stimulan bagi para peserta didik. Kemendikbud memiliki program Indonesia Pintar, yang mengalokasikan anggaran di 2020 bagi siswa SD LB sebesar Rp1,6 juta, SMP LB Rp1,9 juta, dan SMA LB Rp2,4 juta. “Untuk TK LB juga mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta. Besaran dana tersebut diberikan kepada siswa pertahunnya disesuaikan jenjang pendidikannya,” terangnya.
Sanusi menyebut, pemerintah juga memiliki program inklusi yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus. Kegiatannya berlangsung disetiap kota dan kabupaten. Karena itu, setiap orangtua yang memiliki anak disabilitas, diminta tetap menyekolahkan anaknya. Dalam kunjungan tersebut Direktorat Pendidikan Khusus Kemendikbud, memberi bantuan dua unit tenda berbentuk kelas, yang bisa diguna menjadi tempat proses belajar mengajar sementara.
Kepala SLB Bundaku, Anggraeni Puspasari, menyebut, sekolah yang dikelola yayasannya belum memiliki izin operasional. Hal tersebut dikarenakan sulitnya mengurus perizinan. Dan banyakmnya biaya yang harus dikeluarkan. Yayasannya diklaimnya, telah berusaha mengurus perizinan. Namun, karena proses birokrasi yang berbelit-belit, dan besarnya biaya yang diminta maka SLB C Pariwisata Bundaku yang mengurus 15 siswa disabilitas tanpa legalitas yang resmi.
“Kita tidak sanggup mengeluarkan biaya yang besar, karena dana yang kita miliki dari 15 siswa setiap bulannya hanya berkisar Rp4,5 juta, dengan rincian pengeluaran untuk gaji guru sebesar Rp3 juta, dan Rp500 ribunya untuk operasional dan sisanya sekitar Rp1 juta, untuk biaya sewa rumah yang dijadikan sekolah,” papar Anggraeni.