Minggu 6 Oktober, Jakarta Peringkat Delapan Dunia Udara Tidak Sehat

Arsip-Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019). Berdasarkan data "Air Quality Index" pada Senin (8/7/2019) tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 154 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di ibu kota termasuk kategori tidak sehat. -Foto: Antara

JAKARTA – Hari Minggu (6/10/2019) udara tidak sehat masih melingkupi atmosfer di DKI Jakarta. Hal itu Ibu Kota bertengger di peringkat ke-delapan, dari total 89 kota besar di dunia berdasarkan parameter kualitas udara yang dirilis AirVisual.

Pantauan pukul 08.00 WIB, kualitas udara DKI Jakarta berada pada level jingga, dengan parameter Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di angka 152. Artinya, berada dalam kategori tidak sehat. Indikator AirVisual juga memperlihatkan kualitas udara DKI tidak sehat bagi semua orang, karena memiliki parameter polutan PM2.5 dengan konsentrasi 57 ug/m3. Sehingga disarankan untuk menutup jendela, meminimalisir kegiatan luar rumah, menggunakan pemurni udara dan menggunakan masker jika harus berkegiatan di luar rumah.

Dengan kondisi kualitas udara Jakarta di Minggu (6/10/2019) ini, Jakarta bertengger di posisi sembilan dari jajaran kota terpolusi di dunia dengan angka indeks 152. Kota terpolutan pada hari Minggu ini, adalah Dhaka, Bangladesh dengan kualitas udara (199) yang dicatat AirVisual terkategori tidak sehat, disusul Ulaanbaatar, Mongolia (168); Hanoi, Vietnam (165); Lahore, Pakistan (159); Kuwait, Kuwait (154); Delhi, India (154); Astana, Kazakhstan (153); Milano, Italia (153).

Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah merespons permasalahan polusi udara Jakarta dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No.66/2019, tentang pengendalian kualitas udara di Ibu Kota. Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan plat nomor ganjil-genap, guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.

Jakarta juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan. (Ant)

Lihat juga...