Maju Pilkada, Kepala Daerah Diminta Tidak Mutasi Pejabat

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. - Dok. CDN

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No.15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 adalah 8 Juli 2020. “Kami memang telah merencanakan untuk membuat surat cegah dini seperti yang dimaksudkan Bawaslu RI, khususnya enam kabupatenatau kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020,” jelasnya.

Melalui surat cegah dini tersebut, pihaknya ingin mengingatkan kembali yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pilkada, terutama calon yang berstatus petahana. Ariyani mengatakan, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 lewat media sosial. Kegiatannya, menyasar komunitas masyarakat, hingga tingkat terbawah untuk meminimalkan terjadinya tindak pelanggaran. “Sosialisasi dari bawaslu tentu harus berbeda dengan pilkada atau pemilu sebelumnya. Dengan sosialisasi yang berbeda, kita bisa lebih menyasar ke tingkat terbawah,” tandasnya.

Selain pentingnya sosialisasi tatap muka langsung dengan masyarakat, penggunaan media sosial, seperti Twitter, Instagram, dan Facebook akan sangat efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai pentingnya apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama tahapan Pilkada 2020. Khususnya di enam kabupaten dan kota di Bali, yang akan melaksanakan pilkada, yakni Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem, dan Kota Denpasar. (Ant)

Lihat juga...