Kearifan Lokal NTT Perlu Digali Cegah Karhutla
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Di kabupaten Sikka, dalam kurun waktu dua bulan, hutan lindung Egon Ilimedo sudah dua kali mengalami kebakaran, belum termasuk di 22 kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kebakaran lahan dan hutan ini terjadi akibat minimnya kesadaran masyarakat dan juga kebiasaaan. Sejak dahulu, para petani selalu membakar ladang saat membuka kebun.
“Biasanya saat mau memasuki musim tanam, petani akan mempersiapkan lahan kebun. Mereka akan menebang pepohonan dan membersihkan rumput,” ungkap Carolus Winfridus Keupung, Direktur Wahana Tani Mandiri (WTM), Rabu (9/10/2019).
Setelah ranting, dedaunan dan rumput mengering, kata Wim sapaannya, para petani akan membakar lahan tersebut. Para petani beranggapan, bahwa dengan membakar, lahan akan subur.
“Makanya, sering terjadi kebakaran hutan karena lahan pertanian berada persis berbatasan dengan hutan, termasuk juga hutan lindung,” sebutnya.

Dominikus Karangora, Kepala Divisi Sistem Data, Informasi dan Media Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT, membenarkan, bahwa kebiasaan membakar lahan telah dilakukan sejak dahulu.
“Kalau dahulu masyarakat yang hendak membakar lahan di kebun selalu memperhitungkan arah angin dan waktu yang pas. Mereka juga akan membuat sekat bakar, agar api tidak menyebar ke lahan petani lainnya atau ke areal hutan,” tuturnya.
Namun, katanya, kebiasaan ini sudah tidak pernah dijalankan lagi. Ini yang menyebabkan saat membakar lahan di kebun, api pun menjalar ke areal hutan di sekitarnya.
“Nenek moyang dahulu juga ada membuat larangan adat untuk membakar hutan atau menebang pohon. Siapa saja yang melanggar, akan dikenai sanksi adat, denda atau bahkan pelakunya mengalami sakit, bahkan meninggal dunia secara misterius,” ujarnya.
Hal ini, kata Dominikus, membuat masyarakat tidak berani membakar hutan. Nenek moyang dahulu selalu menjaga kelestarian hutan, karena beranggapan, bahwa hutan selalu memberikan manfaat bagi kehidupan, baik dari segi ekonomi maupun mencegah bencana.
“Hampir semua daerah ada larangan ini, seperti di kabupaten Lembata ada istilah Muro atau larangan secara adat. Masyarakat pun takut dan tidak berani melanggar larangan ini, karena takut kena sanksi apalagi mengalami sakit,” ujarnya.
Larangan membakar hutan secara adat ini, pesan Dominikus, harus digali kembali dan dilestarikan. Hal ini penting, mengingat hampir semua wilayah di NTT masyarakatnya masih memegang teguh adat dan budaya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) kabupaten Sikka, Hery Siswadi, mengatakan, hutan lindung Egon Ilimedo yang berada di kecamatan Waigete selalu terbakar setiap tahun.
“Biasanya api berasal dari puntung rokok yang dibuang pengendara di semak-semak yang berada di pinggir jalan raya sudah masuk kawasan hutan,” ungkapnya.
Ada juga warga yang melakukan pembakaran lahan di sekitar kawasan hutan lindung, sehingga menyebabkan hutan lindung ikut terbakar.
Pihaknya selalu mengimbau dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. “Kami selalu lakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebabkan kebakaran hutan. Kami selalu bekerja sama dengan pemerintah desa dan tokoh-tokoh adat,” pungkasnya.