Hukum Adat Tana Ai Mampu Jaga Kelestarian Hutan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MAUMERE — Masyarakat etnis Tana Ai yang mendiami kecamatan Waigete, Taibura dan Waiblama masih memegang teguh kearifan lokal menjaga hutan dan ada sanksi adanya berupa denda.

ermanus Gade, ketua adat desa Pruda kecamatan Waiblama, kabupaten Sikka, NTT saat menunjukkan areal kebun di lahan hutan kemasyarakatan, Rabu (16/10/2019). Foto : Ebed de Rosary

“Leluhur kami telah membagi ada beberapa zona di dalam kawasan hutan,” kata Germanus Gade, tokoh ada desa Pruda kecamatan Waibalam kabupaten Sikka,NTT, Rabu (116/10/2019).

Germanus katalan, di lokasi HKm saat ini, dulunya ada rumah adat, tempat-tempat perlindungan seperti mata air serta tempat menggelar seremonial adat.

Kearifan lokan ini sebutnya, bertujuan agar ada keseimbangan antara masyarakat dan kelestarian hutan.

“Dalam bahasa lokal dinamakan Opi Duen Oba Hoat, artinya batas areal pemanfaatan dan kawasan hutan. Ada juga areal pemanfataan yang dinamakan Opi Ea kare Tinu,” jelasnya.

Germanus juga menyebutkan, ada juga Roin Tun Tuan Taden atau areal perlidungan, Wair Puan Terang Matan atau wilayah dari mata air dan sungai.

“Areal Nitu Pitu Noan Walu, Guna Puluh Dewa Lima yang merupakan tempat-tempat seremonial adat,” paparnya.

Dalam pengelolaan yang diturunkan dari nenek moyang itu kata Germanus, telah diatur antara wilayah yang boleh dikelola dan yang dilindungi. Lokasi yang boleh dikelola seperti Hoken Wolon Watu Soge Bluwot dan tanah Bemok.

“Di antara lokasi-lokasi tersebut,terdapat tempat-tempat perlindungan seperti mata air yang dalam bahasa lokal di sebut Watu Soge Terang Pu’an, Hoken Wolon Blunge Wair,” ujarnya.

Juga tegas Germanis, ada tempat serominal adat seperti Bluwot dan Kojak Wuak, yang dalam syair adat disebut “Bluwo Reta Watu Waru Papa Resak Aur Ledun, Kojak Wuak Watu Blida Ai Bura Nago Liman Raha Wai Bahan, Watu Lai Lo’on”.

“Di dalam areal-areal ini dilarang untuk menebang pohon.Kalau melanggar maka dia harus menanam kembali dan memotong hewan (Babi) untuk pemulihan lingkungan yang rusak. Apabila tidak menyanggupi sanksi tersebut serta mengabaikan maka akan kehilangan nyawa (mati),” terangnya.

“Adanya program HKm, memberikan ruang kepada kami untuk mengelola kembali di lokasi yang pernah dikelola sebelumnya. Masyarakat selalu taat pada adat dalam mengelola lahan di sekitar kawasan hutan,” ungkapnya.

Germanus katakan, perjuangan warga mendapatkan kembali hak kelola lahan akhirnya terwujud.

Tanggal 29 Oktober 2012, bersama enam kelompok lainnya, kelompok masyarakat adat Watu Ata mendapatkan izin Hkm dari bupati Sikka.

Warga pun terangnya, bebas membuka lahan kebun di dalam areal kawasan hutan lindung Wukoh Lewoloroh RTK 184. Luas lahan HKm sebesar 326,366 Ha yang diperuntukan bagi 154 Kepala Keluarga (KK).

“Saat ini hanya ada 111 anggota saja yang aktif dan masing-masing mendapatkan hak kelola seluas satu hektare. Jadi masih ada sisa lahan yang belum dikelola,” jelasnya.

Rafael Raga salah seorang warga etnis Tana Ai menyebutkan, masyarakat Tana Ai memang terkenal selalu menjaga hutan dan daerah sekitar mata air. Semuanya ada larangan secara adat.

Semua masyarakat kata Rafael tidak berani melanggarnya karena telah dibuat seremonial adat terlebih dahulu dan diberitahukan kepada semua masyarakat di wilayah tersebut.

“Ini yang membuat kawasan hutan di wilayah Tana Ai tetap terjaga dengan baik. Masyarakat pun tidak kekurangan air bersih karena mata air selalu mengalir meskipun di musim kemarau,” ujarnya.

Lihat juga...