Berikutnya adalah dengan memperkuat atau membentuk komisi konstitusi atau dengan nama lain. Tujuannya adalah membantu merumuskan RUU yang diusulkan, agar sesuai atau terjadi sinkronisasi dengan undang-undang yang lain, sehingga potensi untuk diajukan constitutional review ke M.K menjadi kecil. Tugas DPR tinggal mengesahkan saja RUU yang sudah dibahas oleh komisi konstitusi dengan pemerintah. ***
M. Iwan Satriawan, dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung, menempuh studi doktoral di Universitas Indonesia