Bawaslu Jateng: Anggaran Pengawasan Pilkada Demak Belum Beres

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gugus Risdayanto. -Foto: Antara/Wisnu Adhi

SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah menyebut pembahasan anggaran pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak belum beres meskipun pendanaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah memasuki tahapan penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Dari kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak, hanya Kabupaten Demak yang pembahasan anggaran pengawasan pilkadanya masih belum beres karena prosesnya masih tersendat,” kata anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gugus Risdayanto di Semarang, Rabu (2/10/2019).

Menurut Gugus Risdayanto, penyebabnya adalah belum ada ruang dialog atau komunikasi pembahasan antara Pemkab Demak dan Bawaslu Kabupaten Demak.

Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Demak sebenarnya sudah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi untuk pembahasan anggaran pengawasan pilkada. Namun, hingga 2 Oktober 2019 belum bisa terlaksana.

Di sisi lain, Pemkab Demak menetapkan secara sepihak anggaran pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp5 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD menyatakan dengan tegas bahwa sebelum NPHD disahkan, harus dibahas bersama terlebih dahulu.

Pada saat Bawaslu Kabupaten Demak ingin berdialog, lanjut dia, Pemkab Demak sudah mengajak bawaslu setempat untuk menandatangani NPHD, padahal belum ada diskusi terkait dengan perincian anggaran pengawasan Rp5 miliar itu sehingga penekenan NPHD tertunda.

“Prinsip dasarnya, Bawaslu Kabupaten Demak tidak menolak tanda tangan NPHD. Belum menandatangani NPHD karena anggaran hibah dan NPHD belum dibahas bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Lihat juga...