Bappeda DKI Akui Belum Mengunggah Dokumen RKPD
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Sri Mahendra Satria Irawan, mengatakan, kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) harusnya selesai pada Agustus 2019. Namun karena adanya pergantian anggota DPRD DKI, menyebabkan menghambat penyusunan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).
“Jadi, proses penyusunan APBD ini panjang, sejak penyusunan RKPD kemudian KUA-PPAS, kemudian akan dilanjutkan APBD. Sekarang masih dalam proses KUA-PPAS. Sebagaimana tadi yang disampaikan juga bahwa proses ini masih membutuhkan waktu di dalam perjalanannya. Karena sekarang baru sampai dalam tahap penyusunan KUA-PPAS, yang harusnya KUA-PPAS ini sudah selesai pada bulan Agustus. Tapi, karena ada pergantian anggota DPRD yang baru, kita baru akan memproses KUA-PPAS saat ini,” papar Mahendra kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019) sore.
Menurut Mahendra, Pemprov DKI juga belum pernah mengunggah dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang menjadi rancangan KUA-PPAS 2020. Namun, dokumen itu sudah disiapkan untuk diunggah.
“Itu cuma mempersiapkan saja. Kalau misalnya nanti sudah disahkan, kan kemarin asumsinya segera dibahas, begitu selesai bahas, itu akan segera upload,” tutur Mahendra.
Dia pun mengaku belum pernah mengunggah rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 ke situs apbd.jakarta.go.id.
“KUA-PPAS belum pernah di-upload, yang akan kami upload itu adalah dokumen yang sudah punya kekuatan (hukum),” ujarnya.