44 SD di Sikka Terancam Tutup, Pemda Harus Bertindak

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Meningkatnya jumlah Sekolah Dasar (SD) baik swasta maupun negeri yang didirikan di kabupaten Sikka rupanya membuat beberapa sekolah terpaksa mengalami kekurangan siswa dan terancam ditutup.

Permasalahan ini harus segera diatasi pemerintah kabupaten Sikka mengingat saat ini jumlah SD yang terancam ditutup sebanyak 44 sekolah. Ini merupakan sebuah jumlah yang tergolong banyak.

“Pemerintah harus segera mencari solusi atas permasalahan ini. Hal ini mengingat sekolah yang ada terus mengalami kekurangan murid,” pesan Yani Making, mantan anggota DPRD Sikka yang membidangi pendidikan, Jumat (4/10/2019).

Menurut Yani, sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, disyaratkan bahwa jumlah peserta didik di dalam satu Rombongan Belajar (Rombel) minimal 20 orang.

Jumlah ini kata dia, untuk jenjang pendidikan SD. Maksimalnya dalam satu Rombel terdapat 28 orang siswa. Untuk SMP pun sama minimal 20 orang sementara SMA atau sederajat, jumlah minimalnya 15 orang.

“Ada sekolah yang hanya mempunyai 20 siswa saja sementara ada yang mempunyai 60 siswa. Ada 12 SD swasta dan 31 lainnya berstatus sekolah negeri,” terangnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Manyela da Cunha, menyebutkan, terdapat beberapa faktor penyebab sebuah sekolah kekurangan murid.

Manyela da Cunha, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) kabupaten Sikka, NTT, di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2019) – Foto: Ebed de Rosary

Ada banyak orang tua kata Yell, sapaannya, yang memilih menyekolahkan anaknya ke sekolah lain di luar wilayahnya mengingat fasilitas sekolah tersebut lebih layak. Selain itu angka kelahiran di wilayah tersebut minim.

“Kalau kondisi ini terus terjadi, tidak tertutup kemungkinan suatu saat sekolah-sekolah tersebut tidak memiliki murid dan akan ditutup,” katanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka kata Yell, telah menerapkan zonasi wilayah dalam penerimaan murid baru. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 191 / HK / 2019 tentang Zonasi Satuan Pendidikan Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.

Di dalam SK tersebut jelasnya, 334 sekolah dasar (SDN, SDI, SD Swasta, MI ) yang ada di Kabupaten Sikka dibagi ke dalam 20 zona wilayah mengacu kepada kecamatan yang ada.

“Kebijakan ini penting untuk mengantisipasi membludaknya murid di sebuah sekolah. Sementara sekolah lainnya mengalami kekurangan jumlah murid baru,” pungkasnya.

Lihat juga...