Waspadai Pergeseran Epidemi HIV

Editor: Makmun Hidayat

“Kalau ditempat kerja maka klien ini tidak akan dipersonifikasi sebagai pembeli seks. Kita mendorong perusahaan untuk membuat kebijakan yang tidak diskriminatif. Sehingga mereka mau menjalani tes dan jika ditemukan positif, bisa menjalani pengobatan tanpa harus takut mendapatkan tanggapan negatif dari tempat dia bekerja,” urai Maya.

Selain itu, dengan hilangnya lokasi tongkrongan yaitu tempat para populasi kunci berkumpul dan tempat klien berkumpul, lokasi kerja dianggap tempat lainnya dimana klien bisa ditemukan.

“Karena itu, saya membantu ILO untuk menghimbau setiap perusahaan memiliki kebijakan non diskriminatif pada HIV. Bukan hanya yang sudah mengidap HIV tapi juga bagi orang yang ingin melakukan Tes HIV secara sukarela,” tutur Maya.

Dengan menjaga para klien yang diasumsikan sebagai laki-laki, maka potensi ibu rumah tangga terpapar HIV akan terjaga secara tidak langsung.

“Tapi Kementerian Kesehatan juga mencanangkan program tes HIV di Puskesmas khusus untuk ibu hamil. Khusus, untuk di Jakarta, mulai 2016-2017 wajib menawarkan tes HIV pada ibu hamil dan menjadi mandatory sejak triwulan pertama tahun 2019. Kalau tidak mau tes, mereka harus menandatangani surat pernyataan,” ucap Maya.

Dengan melakukan terobosan ini, diharapkan pemerintah Indonesia bisa mencapai target penanggulangan HIV/AIDS di tahun 2030.

Lihat juga...