Waspadai Pergeseran Epidemi HIV

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Pergeseran epidemi HIV/AIDS dari populasi kunci ke ibu rumah tangga (IRT) dan karyawan nonprofesional mendorong penggiat penanggulangan HIV/AIDS mengambil langkah terobosan. Salah satunya adalah bekerja sama dengan perusahaan untuk memberlakukan kebijakan nondiskriminatif.

Penggiat HIV/AIDS Dr. Maya Trisiswati, MKM menyampaikan, pergeseran populasi kunci ini terlihat dari data yang menunjukkan bahwa jumlah penderita saat ini memasuki wilayah diluar populasi kunci.

Data Kementerian Kesehatan pada tahun 2018 menunjukkan bahwa penderita HIV pada ibu rumah tangga adalah 16.405. Diikuti oleh karyawan sebanyak 16.867 orang, wiraswasta 14.899 orang dan PNS sebanyak 2.871. Sementara PSK hanya berjumlah 3.453 orang.

“Ibu rumah tangga memiliki persentase yang tinggi. Walaupun data yang terlaporkan lebih kecil dari fakta di lapangan dan hanya jenis kelamin saja tapi terlihat peningkatan secara signifikan untuk jenis kelamin perempuan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir,” kata Dr. Maya saat ditemui, Senin (23/9/2019).

Menurut Dr. Maya, data Kementerian Kesehatan menunjukkan angka kumulatif HIV dalam rentang waktu 2008-2018, laki laki adalah 63 persen dan sisanya perempuan.

“Peningkatan ini sangat signifikan, dimana 15-20 tahun lalu, angkanya hanya 2,5 hingga 3 persen dari angka kumulatif,” ucap Maya.

Karena hal inilah, Maya menyebutkan program penanggulangan mulai bergeser keluar dari populasi kunci.

“Awalnya kita hanya berfokus pada populasi kunci. Tapi sekarang epidemi-nya bergeser ke klien. Klien ini belum banyak terjangkau karena mereka tidak mau dikenali,” ujar Maya.

Dengan asumsi bahwa klien ini adalah laki-laki dan tidak mau dikenali sebagai klien atau pembeli seks, maka dilakukan terobosan dengan memasuki wilayah tempat kerja.

“Kalau ditempat kerja maka klien ini tidak akan dipersonifikasi sebagai pembeli seks. Kita mendorong perusahaan untuk membuat kebijakan yang tidak diskriminatif. Sehingga mereka mau menjalani tes dan jika ditemukan positif, bisa menjalani pengobatan tanpa harus takut mendapatkan tanggapan negatif dari tempat dia bekerja,” urai Maya.

Selain itu, dengan hilangnya lokasi tongkrongan yaitu tempat para populasi kunci berkumpul dan tempat klien berkumpul, lokasi kerja dianggap tempat lainnya dimana klien bisa ditemukan.

“Karena itu, saya membantu ILO untuk menghimbau setiap perusahaan memiliki kebijakan non diskriminatif pada HIV. Bukan hanya yang sudah mengidap HIV tapi juga bagi orang yang ingin melakukan Tes HIV secara sukarela,” tutur Maya.

Dengan menjaga para klien yang diasumsikan sebagai laki-laki, maka potensi ibu rumah tangga terpapar HIV akan terjaga secara tidak langsung.

“Tapi Kementerian Kesehatan juga mencanangkan program tes HIV di Puskesmas khusus untuk ibu hamil. Khusus, untuk di Jakarta, mulai 2016-2017 wajib menawarkan tes HIV pada ibu hamil dan menjadi mandatory sejak triwulan pertama tahun 2019. Kalau tidak mau tes, mereka harus menandatangani surat pernyataan,” ucap Maya.

Dengan melakukan terobosan ini, diharapkan pemerintah Indonesia bisa mencapai target penanggulangan HIV/AIDS di tahun 2030.

Lihat juga...