RTHP di Kampung Surokarsan, Solusi Minimnya Ruang Publik

Editor: Koko Triarko

YOGYAKARTA – Keberadaan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) di kampung Surokarsan, Wirogunan, Kota Yogyakarta, dirasakan manfaatnya oleh warga setempat. Meski belum sepenuhnya rampung, RTHP itu nampak sudah mulai ramai oleh beragam kegiatan warga. Saat siang, sejumlah anak-anak gadis akan terlihat melakukan belajar kelompok di gazebo yang dibangun. 

Sementara sore harinya, anak-anak lelaki terlihat asyik bermain-main di sebuah taman bermain, serta lapangan badminton yang nampak masih baru.

Terletak di RT 20 RW 06 kampung Surokarsan, Wirogunan, Kota Yogyakarta, RTHP ini memang baru saja dibangun oleh Pemkot Yogyakarta sejak 2 bulan lalu. Lahan milik warga seluas 224 meter persegi, dibeli oleh Pemkot Yogyakarta dan dijadikan menjadi RTHP.

Selain taman dan tempat bermain, sebuah gazebo kecil nampak berdiri di RTHP ini. Termasuk juga sebuah lapangan bulutangkis mini di tengahnya.

Pengurus kampung sekaligus ketua RT 22 Surokarsan Yusi Suhartanto. –Foto: Jatmika H Kusmargana

“Sebelumnya, tempat ini merupakan tanah pekarangan milik salah satu warga. Lalu, dibeli oleh Pemkot dan dijadikan RTHP,” ujar ketua RT 22 Yusi Suhartanto, pengurus kampung setempat, Kamis (5/9/2019).

Sebagai ruang terbuka hijau dan ruang publik, RTHP ini menjadi solusi bagi warga, khususnya anak-anak untuk melakukan berbagai kegiatan di luar rumah. Pasalnya, selama ini mereka tak memiliki ruang bermain, karena keterbatasan lahan yang ada. Padahal di RW 20 Surokarsan ini sedikitnya terdapat 400 KK.

“Selama ini ,tidak ada tempat bermain anak-anak seperti ini. Karena memang di kampung ini sudah tidak ada lahan kosong. Jadi anak-anak kalau bermain paling hanya di jalan-jalan, itu kan cukup berbahaya,” katanya.

Pemkot Yogyakarta memberikan RTHP ini pada warga dengan sejumlah fasilitas, seperti saluran listrik dan air bersih. Sejumlah resapan air, hingga tempat sampah dan pengolahannya. Setelah diserah terimakan, nantinya warga yang akan mengelola.

“Jadi. semua ini yang bangun pemerintah. Termasuk biaya listrik juga dibayar oleh pemerintah. Kita, warga di sini hanya diminta merawat dan mengelolanya saja,” katanya.

Yusi menyambut positif program pendirian RTHP di kampungnya itu. Ia menilai, keberadaan RTHP akan bisa menjadi solusi minimnya keberdaan ruang publik bagi warga.

“Tentu sangat bermanfaat sekali. Anak-anak bisa memanfaatkannya untuk belajar dan bermain. Sehingga mereka tidak hanya bermain HP saja di rumah. Tapi, keluar rumah untuk berkegiatan bersama teman-temannya,” katanya.

Pada 2019 ini, Pemkot Yogyakarta membangun sedikitnya 5 RTHP di 5 wilayah kelurahan. Pembangunan 5 RTHP ini dilakukan untuk menambah 44 RTHP yang sudah dibangun sebelumnya.

Penambahan RTHP terus dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk memperbanyak ruang terbuka hijau yang ada di Yogyakarta. Pasalnya, jumlah ruang terbuka hijau yang ada di Yogyakarta saat ini masih terbilang minim, dan belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 30 persen dari luas wilayah yang ada.

Lihat juga...