Revitalisasi Trotoar di Jakarta Akomodasi PKL
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menginginkan revitalisasi trotoar bukan saja digunakan untuk penjalan kaki, namun juga memiliki banyak fungsi, mulai panggung musik hingga lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL).
Nantinya, kata Anies, trotoar yang sudah direvitalisasi bakal dibagi untuk pejalan kaki dan PKL. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menentukan lokasi trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.
“Ya, memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan, dan ini yang sekarang kita akan buat,” ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).
Untuk merealisasikan itu, Anies mengaku tengah membuat peraturan. Nantinya, akan termaktub mekanisme pembagian trotoar bagi pejalan kaki dan PKL secara rinci. Pemprov DKI, kata Anies, akan menentukan lebar trotoar yang boleh digunakan untuk PKL dan untuk pejalan kaki.

Dari aturan ini, Anies menyimpulkan, bahwa PKL memang diperbolehkan menggunakan lahan trotoar untuk berjualan. Asal sesuai dengan Permen PUPR tersebut.
Dia mengaku tidak perlu melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pelarangan PKL berjualan di trotoar, karena aturan-aturan lain justru memperbolehkan PKL berdagang di trotoar.
“Ya, kalau itu ada aturan-aturannya, banyak, mau mengizinkan dan itu berlaku di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Rencana penggunaan trotoar untuk para PKL, kata Anies, juga merujuk pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014, tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
“Ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR,” kata Anies.
Anies pun merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pasal 7 Ayat 1. Mantan Mendikbud ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Banyak dasar hukumnya. Jadi, bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain,” kata Anies.
Anies menuturkan, trotoar di seluruh dunia juga digunakan untuk pejalan kaki dan pedagang. Ada pedagang yang berjualan dengan kios permanen, ada juga yang berjualan secara berpindah-pindah. Anies mengaku, dirinya ingin menjadikan Jakarta seperti kota New York yang memiliki sidewalk. Dengan demikian, PKL bisa berjualan di area pejalan kaki.
“Ada yang berjualannya permanen, ada yang berjualannya mobile. Yang permanen itu kios-kios toko buku, itu banyak yang permanen. Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan, salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar,” katanya.
Orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu meminta untuk para pihak-pihak tertentu dan masyarakat, untuk tidak berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya ada.
Anies menilai, putusan MA yang dimenangkan PSI tak berdampak apa-apa bagi kebijakan dirinya sebagai gubernur.
“Kelihatannya ada pemahaman yang keliru ,seakan-akan keputusan itu berdampak. Keputusan itu enggak ada dampaknya bagi kita karena Jatibaru sudah tidak lagi digunakan untuk berjualan. Jadi, bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA. Gitu aja, sudah,” katanya.
Dia menuturkan, tidak perlu menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) karena sudah kedaluarsa. Dia menilai, keputusan tersebut diambil setelah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, telah dipindahkan ke skybridge.
“Keputusan MA itu kedaluarsa, kenapa, karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar, tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan, bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pihaknya memperbolehkan pedagang menggunakan Jalan Jatibaru hanya berlangsung sementara. Setelah pembangunan skybridge selesai, pedagang sudah tidak berjualan di Jalan Jatibaru.
“Jadi, sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ, kan? Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan, di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluarsa,” terangnya.
Kendati begitu, Anies mengakui, tetap menghormati keputusan dari MA, meskipun tanpa harus menjalankan apa pun.
Sementara, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah, menilai langkah Pemprov DKI menempatkan PKL di trotoar tidak tepat. Menurut Ima, hal tersebut tidak adil bagi para pedagang yang berjualan di dalam pasar, karena mereka harus membayar pajak dan retribusi.
“Kalau misal kita adil, contohnya trotoar di Tanah Abang, mereka biasanya yang di dalam mereka bayar retribusi, PBB pajak ke mana-mana untuk DKI. Sedangkan PKL yang sembarangan enggak ada retribusinya di pinggir jalan itu, malah di trotoar, apakah itu adil?” kata Ima, kemarin.
Ima setuju, Pemprov DKI Jakarta mesti memberikan tempat berdagang yang layak bagi PKL. Namun, itu tidak harus mengambil hak pejalan kaki. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tetap harus menaati peraturan, awal bahwa trotoar tidak bisa digunakan untuk berdagang.
Selaku anggota DPRD DKI, Ima akan mengingatkan Pemprov DKI jika melanggar peraturan.
“Prinsipnya kalau saya pribadi, kalau misalnya itu trotoar tidak boleh dilakukan untuk jualan, ya kita harus taati peraturan. Kalau memang dari pihak eksekutifnya melanggar, ya otomatis kami ingatkan. Kami sebagai DPRD kan punya hak,” ujar dia.