Revitalisasi Trotoar di Jakarta Akomodasi PKL

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menginginkan revitalisasi trotoar bukan saja digunakan untuk penjalan kaki, namun juga memiliki banyak fungsi, mulai panggung musik hingga lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL). 

Nantinya, kata Anies, trotoar yang sudah direvitalisasi bakal dibagi untuk pejalan kaki dan PKL. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menentukan lokasi trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.

“Ya, memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan, dan ini yang sekarang kita akan buat,” ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).

Untuk merealisasikan itu, Anies mengaku tengah membuat peraturan. Nantinya, akan termaktub mekanisme pembagian trotoar bagi pejalan kaki dan PKL secara rinci. Pemprov DKI, kata Anies, akan menentukan lebar trotoar yang boleh digunakan untuk PKL dan untuk pejalan kaki.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019). –Foto: Lina Fitria

Dari aturan ini, Anies menyimpulkan, bahwa PKL memang diperbolehkan menggunakan lahan trotoar untuk berjualan. Asal sesuai dengan Permen PUPR tersebut.

Dia mengaku tidak perlu melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pelarangan PKL berjualan di trotoar, karena aturan-aturan lain justru memperbolehkan PKL berdagang di trotoar.

“Ya, kalau itu ada aturan-aturannya, banyak, mau mengizinkan dan itu berlaku di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Rencana penggunaan trotoar untuk para PKL, kata Anies, juga merujuk pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014, tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Lihat juga...