Revisi UU KPK, Pemberantasan Korupsi Makin Sulit

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JEMBER – Kontroversi revisi UU KPK mengundang tanggapan berbagai kalangan, salah satunya komisioner KPK yang baru saja terpilih, Nurul Ghufron.

Revisi yang sudah disahkan pada Selasa kemarin itu, diakui Nurul Ghufron akan membuat kerja KPK tidak lagi leluasa seperti sebelumnya. Salah satu yang dirasa paling memberatkan menurut Nurul Ghufron adalah dengan dihilangkannya beberapa kewenangan KPK.

“Yang paling berat bagi kami adalah  KPK tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut. Juga dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas),” tutur Nurul Ghufron saat ditemui Cendana News di kampus Universitas Jember (Unej), Kamis (19/9/2019).

Perubahan tersebut membuat KPK dirasa tidak lagi menjadi lembaga yang khusus. Meski demikian, sebagai pelaksana UU, Nurul mengaku akan siap bekerja memimpin KPK dengan aturan yang ada.

“Kami yang melaksanakan (UU KPK terbaru) menanggapinya sebagai aturan yang harus kami tegakkan ke depan. Bahwa kinerjanya akan berubah, ya itu adalah konsekuensi dari perubahan paradigma (UU),” ujar pria asli Madura ini.

Ghufron memperkirakan, akan terjadi beberapa konsekuensi akibat perubahan dalam UU KPK yang terbaru tersebut. Terutama dalam hal penindakan.

“Mungkin kita akan kesulitan untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena prosedur penyadapan sekarang harus izin,” ujar pria yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, Universitas Jember (Unej) ini.

Karena itu, Ghufron memaklumi kekhawatiran sebagian masyarakat terutama dari para pegiat anti korupsi atas UU KPK yang baru ini. Untuk mengantisipasinya, Ghufron berharap, Dewan Pengawas (Dewas) KPK nantinya harus benar-benar diisi oleh orang-orang yang kredibel.

“Ya itu ketakutan-ketakutan ya. Secara normatif harapannya memang penyadapan tidak bocor. Biar tidak bocor, ya dewan pengawasnya harus yang kredibel, integritasnya tinggi,” tutur doktor hukum pidana dari Unpad Bandung ini.

Atas kekhawatiran kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK akan menurun, Ghufron memaklumi reaksi yang terjadi di masyarakat. Termasuk rencana pengajuan uji materi (Judicial Review) atas UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menghormati itu sebagai wujud cinta terhadap pemberantasan korupsi. Dalam koridor hukum, itu memang diwadahi untuk melakukan uji materi ke MK,” kata Ghufron.

Dewan Pengawas KPK Rawan Bocorkan Informasi

Terkait revisi UU KPK, Ghufron mengatakan, salah satu konsekuensi dari disahkannya revisi UU KPK beberapa waktu lalu adalah pembentukan lembaga baru bernama Dewan Pengawas KPK.

Dewas KPK nantinya akan memiliki beberapa kewenangan yang dinilai cukup strategis, yakni mengawasi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin, atas beberapa tindakan KPK seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Mengingat pentingnya peran Dewan Pengawas KPK, salah satu komisioner KPK terpilih, Nurul Ghufron berharap agar seleksi Dewan Pengawas KPK benar-benar dilakukan secara ketat.

“Kami (komisioner KPK) diseleksi mulai bulan Mei, dan baru selesai September ini. Percuma kalau lantas Dewas (Dewan Pengawas) proses seleksinya tidak lebih ketat dari proses seleksi komisioner KPK. Hasilnya tidak akan tercapai,” ujar Ghufron.

Selain seleksi yang ketat, Dewan Pengawas KPK yang akan terdiri dari lima orang itu, diharapkan Ghufron memiliki visi yang sama dengan komisioner KPK terpilih. “Kredibilitas dan integritasnya juga harus tinggi,” lanjut Ghufron.

Hal ini dirasa penting, kata Ghufron, karena Dewan Pengawas KPK juga akan bisa memiliki akses terhadap informasi-informasi penting yang ada di KPK. Seperti kasus-kasus yang sedang ditangani ataupun rencana penyadapan.

“Kalau dulu, KPK kan bisa langsung sendiri (untuk penindakan). Sehingga tidak ada kekhawatiran rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan bocor. Sekarang sudah beda,” papar Ghufron.

Dewan Pengawas KPK nantinya akan diisi oleh beberapa unsur. Seperti akademisi, tokoh masyarakat dan pegiat anti korupsi.

“Saya harap unsurnya proporsional. Tidak njomplang hanya ke akademisi, aktivis dan apapun itu,” tegas Dekan Fakultas Hukum Unej ini.

Dewan Pengawas KPK nantinya akan menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Selain mengawasi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin beberapa penindakan KPK, Dewan Pengawas nantinya juga akan menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Lihat juga...