BIAK – Kapolres Biak, Papua, AKBP H. Mada Indra Laksanta, melarang adanya aksi demo damai di wilayah itu, karena dikhawatirkan berujung rusuh.
“Ini juga sebagai tindak lanjut dari Maklumat Kapolda Papua, Irjen Rudolf A Rodja,” katanya, di Biak, Selasa (3/9/2019).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk semua jenis demo damai, karena sudah ada maklumat yang berisi larangan adanya unjuk rasa. Maklumat Kapolda Papua itu dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Papua.
AKBP Mada mengatakan, pihak kepolisian dan TNI akan menindak tegas jika ada pihak yang melanggar maklumat tersebut.
Karena itu, dia mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian di Biak, dan kembali beraktivitas seperti biasa.
“Kami berharap kepada semua kelompok untuk tidak melanggar UU, bila hari ini masih ditemukan, maka kami akan melaksanakan penegakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres AKBP Mada.
AKBP Mada mengatakan, aparat dengan tokoh masyarakat sudah sepakat untuk sama-sama menjaga situasi tetap kondusif.
Dia mengatakan, petugas juga terus memberi pengertian kepada masyarakat untuk menjaga situasi kondusif.
“Saya menyampaikan imbauan seluruh warga Biak, bahwa sampai hari ini situasi di Biak dalam keadaan aman dan kondusif,”ujarnya.
Hingga pukul 12.00 WIT, aktivitas warga Biak Numfor berjalan normal, seperti angkutan umum, pasar, pertokoan, perkantoran pemerintah, swasta, bandara serta pelabuhan tetap beroperasi melayani kebutuhan keseharian masyarakat setempat. (Ant)